Ruangan di Kantor Bawaslu, tempat pemeriksaan tersangka berlangsung. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Laporan kasus keabsahan ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir telah ditingkatkan ke tahap sidik.
Tahap sidik tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Itu disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Wali Kota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Supriadi dalam rilis yang diterima awak media.
Pukul 15.31 Wita, terpantau di Kantor Bawaslu, sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan di salah satu ruangan.
Dan informasi yang diperoleh di lokasi, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.(riawan Junaid-asrul)