Ditetapkan Tersangka, Trisal Tahir Masih Diperbolehkan Kampanye, Ketua Bawaslu, Khaerana: Masih Ada Tahapan yang Perlu Dilakukan

  • Bagikan

Tim Gakkumdu dari kiri ke kanan, Elisa Said mewakili Kajari, Khaerana selaku Ketua Bawaslu, dan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid saat press release di Kantor Bawaslu. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Meski telah ditetapkan tersangka oleh Tim Gakkumdu, calon walikota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir tetap diperbolehkan untuk berkampanye.

Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU tidak dilakukan penahanan, lantaran masih ada tahap yang perlu dilengkapi Tim Gakkumdu. Seperti melengkapi dokumen pemeriksaan sebagai tersangka.

Itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dalam press release di Kantor Bawaslu, Kamis, 17 Oktober 2023.

"Sampai saat ini kami Tim Gakkumdu masih melakukan tahapan berikutnya. Penyidik masih melengkapi dokumen pemeriksaan sebagai status tersangka. Setelah rampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Khaerana didampingi pihak Kejaksaan, Elisa Said dan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.

Untuk sangkaan pasal, lanjut Khaerana, Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yabg berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah- olah surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan da denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan tiga tersangka komisioner, masih kata Khaerana, itu disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paing singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang Kuasa Hukum Trisal Tahir, Sahrul, mengatakan belum bisa berkomentar terlalu jauh menanggapi persoalan tersebut. Lantaran Trisal Tahir masih fokus dengan agenda kampanye yang telah dijadwalkan.

"Kami sekarang belum dapat info resmi atas pemberitaan yang beredar. Saat ini pak Trisal sedang dalam fokus kegiatan kampanye dan kunjungan masyarakat. Setelah ada penyampaian/keterangan resmi, baru kami akan tentukan upaya hukum yg dipandang perlu," kata Sahrul dalam pesan whatsapp diterima Palopo Pos pukul 17.07 Wita.

Sementara pihak KPU Palopo, Hary Zulfikar, Bidang Hukum, bel memberi respon pesan yang dikirim.

Dilansir dari berita sebelumnya, Tim Gakkumdu menetapkan calon walikota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir atas laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah paket C yang digunakan mendaftar sebagai salah satu calin walikota Palopo.

Kasus ini dilaporkan oleh Sulaiman Nus'an Hasli yang tertuang dalam bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B 665/X/2024/SPKT/ POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 2 Oktober 2024.

Penetapan Trisal Tahir dan tiga orang komisioner KPU Palopo itu, pertama kali disampaikan Polres Palopo selaku bagian dari Tim Gakkumdu.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis tanggal 17 Oktober, telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir (calon Walikota Palopo nomor urut 4), Ketua KPU Irwandi, Abbas, dan Muhadzir Muhammad Hamid. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Supriadi dalam rilis yang diterima awak media.(Riawan)

  • Bagikan