Sopir ‘Grepe’ Penumpang Terancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi
  • Sudah Beristri dan Punya Dua Anak

PALOPOPOSPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seorang sopir angkutan umum warga Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, yang diduga 'grepe' penumpangnya, kini ditetapkan tersangka.
Tersangka inisial MA (43) beralamat Desa Toddopuli, Dusun Datimpa ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Palopo.

Penetapan tersangka itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmd Aidid dikonfirmasi melalui Kanit PPA, IPDA Ma'ruf, Rabu, 16 Oktober 2024.
"MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Ma'ruf.
Informasi yang diperoleh terkait sopir rute Luwu-Luwu Timur ini, telah berumah tangga dan memiliki dua orang anak perempuan.

Saat ditangkap pada Selasa (8/10/2024) lalu, tersangka nampak tertunduk malu dan menyesali perbuatannya (khilaf). Selain itu, terlihat juga, meneteskan air mata.

Dilansir dari berita sebelumnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban, Mawar (nama samaran) usia sekira 16 tahun, warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Dari keterangan salah seorang keluarga korban yang ditemui di pelataran Mako Polres Palopo, kejadian tersebut bermula saat korban naik ke mobil pelaku sekira pukul 06.00 Wita di jalan poros Lare-lare, Kec. Bua, Kabupaten Luwu.

Korban hendak kembali ke kampungnya di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Akan tetapi, dalam perjalanan itu, pelaku berupaya membujuk korban hingga terjadi pelecehan disalah satu jalan di Kota Palopo.
"Dari pengakuan ponakan kami, dia dilecehkan oleh pelaku di sekitaran Jalan Salobulo. Berangkat dari Lare-lare sampai di Palopo mereka hanya berdua di atas mobil. Ponakan kami mengaku dipaksa kemudian dirabah-rabah dan dicium," kata salah seorang keluarga korban ditemui sekira pukul 20.00 Wita di pelataran Polres Palopo mengutip keterangan korban.

Beruntung, lanjut sumber, korban selalu melakukan penolakan dan melawan atas bujuk rayuan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku yang diduga putus asa dan lengah, kemudian dimanfaatkan korban untuk meloloskan diri.

"Kalau dari cerita yang kami dengar dari Mawar, MA ini memang ada niat jelek. Apalagi kalau dipikir, Mawar naik mobil ke pelaku sekira pukul 06.00 Wita di Lare-lare. Kok bisa- bisanya jam 08.00 Wita baru masuk di Palopo, sedangkan saya saja bawa mobil dari Lare- lare hanya butuh 20 Menit sudah sampai di Palopo. Terlebih lagi di Palopo, MA ini membawa Mawar berputar- putar keliling kota dan diajak pergi makan. Mungkin karena selalu ditolak bujuk rayuannya, sehingga Mawar yang sebelumnya sudah sempat dirabah dan dicium itu, berhasil lepas dari pelaku. Setelah lolos dari tangan pelaku, Mawar menelfon keluarga kemudian datang di Palopo pake motor dan mengatar untuk melapor di kantor polisi,"jelas keluarga korban dengan nada kesal.(ria/idr)

  • Bagikan