Pandangan Hukum Terhadap Kasus Calon Wali Kota Palopo dan KPUPalopo, Ini Pendapat Praktisi Hukum Iqbal

  • Bagikan

Praktisi Hukum, Iqbal, S.H., M.Kn

PALOPOPOS CO ID, PALOPO-- Kasus yang melibatkan calon walikota Palopo, Trisal Tahir, telah menarik perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan ijazah palsu. Tiga komisioner KPU juga terlibat dalam status tersangka, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pemilu.

Praktisi Hukum, Iqbal, S.H., M.Kn, kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Jumat, 18 Oktober 2024 menegaskan bahwa setiap individu berhak dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya, sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Trisal Tahir dan komisioner KPU berhak melanjutkan kampanye hingga ada keputusan hukum yang final.

KPU diharapkan menjalankan tugas verifikasi dokumen secara cermat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Keterlibatan komisioner KPU sebagai tersangka menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap proses ini untuk menjaga kepercayaan publik.

Keputusan Bawaslu yang memperbolehkan kampanye meskipun ada status tersangka dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

Sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP dan sanksi administratif bagi KPU dan Bawaslu dapat diterapkan jika terbukti ada kelalaian.

Kepolisian juga diharapkan menjalankan penyidikan secara transparan dan objektif, menghormati prinsip due process of law, dan memberikan hak pembelaan kepada semua pihak yang terlibat.

''Saya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam proses pemilu. Mari kita melaporkan pelanggaran dan melakukan riset mengenai calon yang akan dipilih. "Penggunaan hak suara dengan bijak adalah kunci untuk mencapai perubahan positif," kata Iqbal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas pemilu dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat dipulihkan. (rls/pp/Riawan)

  • Bagikan