Pj Wali Kota dan Satpol-PP tidak Terbukti Melanggar

  • Bagikan
Khaerana SE MM (Ketua Bawaslu Palopo)

Terkait Penertiban APK Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Pj Wali Kota Palopo, H Firmanza DP bersama Kepala Satpol-PP Palopo, Andi Farid Baso Rachim tidak terbukti melakukan pelanggaran saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Palopo.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana SE MM tanggal 15 Oktober 2025.

Pada surat itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan, serta hasil kajian Bawaslu, maka diberitahukan status laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Adapun pelapor kasus ini yakni Ikhlas Wahyu. Terlapor, H Firmanza DP dan Andi Farid Baso Rachim. Nomor laporan 04/REG/LP/PW/Kota/27.03/X/2024. Status laporan tidak ditindaklanjuti.

Khaerana yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui pesan WA, Kamis, 17 Oktober 2024 kemarin, membenarkan hal tersebut. ''Iye, terkait penurunan APK,'' sebutnya.

Sebagaimana dilansir media sebelumnya, Tim Kampanye Pasangan FKJ-Nur, melaporkan penertiban baliho dilakukan Satpol-PP Palopo ke Bawaslu.

Penertiban itu, berlangsung 3 Oktober 2024. Saat itu, Satpol PP menurukan ribuan APK milik paslon calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo. APK yang diturunkan yakni, 1.445 APK milik Paslon FKJ-NUR diturunkan oleh Satpol PP.

Kemudian 318 APK milik Trisal-Akhmad, 77 APK Putri Dakka Haidir Basir dan satu banner RMB juga diturunkan.

Tim FKJ menduga Satpol PP Palopo melakukan penertiban tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang sah.

Kasatpol-PP Palopo, Andi Farid Baso menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan arahan dari pimpinan dan mengikuti aturan yang berlaku. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version