- Penyidik Gakkumdu Terkesan Terburu-buru Tetapkan Tersangka Tanpa Ada Hasil Lab Forensik Keabsahan Ijazah
JAKARTA --- Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkumdu Palopo (Polres Palopo, Kejari Palopo, dan Bawaslu), atas laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai calon Wali Kota Palopo.
Ijazah paket C memang diberikan kepada seseorang yang tidak lulus Pendidikan di tingkat SMA, mungkin karena sibuk bekerja atau sebagainya. Ini pun yang membuat Trisal Tahir, berinisiatif untuk melanjutkan Pendidikan SMA-nya dengan mengambil ijazah paket C lantaran saat itu ia juga bekerja.
Ijazah paket C ini dikeluarkan oleh Sekolah SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah) yang beralamat di Jalan Mawar Luar No. 1 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tahun 2016, tentunya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
Hanya data di sekolah tersebut sama sekali tidak ada semua siswa dan yang ada Subdin hanya sebahagian siswa. "Jadi yang mana mau diikuti sekolah yang mendidik atau Subdin karena keduanya punya kewajiban masing-masing. Sekolah tempat di mana Trisal belajar secara fisik tidak ada data semua anak didik sementara Subdin punya data tapi tidak lengkap dan berani memutuskan bahwa Ijazah Trisal palsu ada apa dan terlalu berani?" ujar Juru Bicara Trisal-Akhnad, Dr Haedar Djidar, SH, MH dalam rilis yang diterima Palopo Pos, Minggu, malam.
Seharusnya, lanjutnya, Subdin dengan melihat data di sekolah tempat Trisal sekolah tidak ada, harusnya Subdin bertanya kepada tingkat paling atas dan mencocokkan.
Penetapan status tersangka dari para penyidik Polres Palopo dan Kejari Palopo, ada kesan terburu-buru dan dipaksakan.
"Jika soal dugaan ijazah palsu, maka palsunya dimana? Apakah sudah dilakukan laboratorium forensik akan keabsahan ijazah. Bagaimana dikatakan ijazah palsu, sementara penyidik belum melakukan pengecekan secara laboratorium, kan harusnya menggunakan metode scientific crime investigation," paparnya.
Kalau sekadar hanya mengecek ke sekolah, saksi fakta di sekolah, memang sekolahnya belum punya sistem data lengkap. Dari pihak sekolah juga sudah memberikan tanggapan kalau memang benar Trisal Tahir salah satu peserta didiknya.
Ijazah tersebut tentunya juga dikeluarkan atas sepengetahuan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Harusnya ada koordinasi antara pihak sekolah dan pihak Sudin Pendidikan akan kekurangan dari pihak sekolah Yusha ini, utamanya soal pendataan peserta didik mereka.
"Lalu kenapa juga seorang Trisal mau palsukan ijazah sementara ia mau lanjut ambil S1 ke Norwegia. Ia ambil Ijazah paket C karena memang berusaha saat itu mencari uang untuk sekolah, sehingga memang masuk sekolah hanya sekali seminggu, itupun tidak semua hadir hanya sebagian kecil karena memang paket C ini bukan untuk mencari kualitas tapi mencari identitas untuk bisa melanjutkan pendidikan, kalau itu dibutuhkan dan memang diperlukan itu, hanya karena masih bekerja siang dan malam sehingga hanya bisa mengambil Paket C," terang Haedar.
Haedar menegaskan, sekolah yang bertanggungjawab penuh atas terbitnya ijazah paket C Trisal, dan sekolah sudah mengakui ijazah Trisal Tahir.
Pengelola SMAS Yusha, Bonar Johnson, S.Pd juga telah membenarkan bahwa Trisal Tahir adalah salah satu peserta didik di lembaganya. Trisal telah menyelesaikan pendidikannya untuk Paket C melalui PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Menurut Johnson, ijazah Trisal Tahir telah dikeluarkan secara resmi oleh PKBM Yayasan Uswatun Hasanah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu H. Budi Sulistiono dengan NIP: 19620428 198602 1 002. Penandatanganan ijazah tersebut dilakukan pada 7 Mei 2016, memastikan bahwa ijazah yang diterima Trisal adalah sah dan memenuhi syarat yang berlaku.
Di sisi lain, kata jubir TA, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada jajrannya di daerah menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin 2 September 2024, lalu.
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli mengatakan Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
Hal senada juga dikatakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Jakarta Utara.
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.(rls)