Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si, mewakili Pj. Wali Kota Palopo,menghadiri sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilaksanakan KPU Palopo. --hms--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si, mewakili Pj. Wali Kota Palopo,menghadiri sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sosialisasi DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Palopo ini dilaksanakan di Hotel Palopo Beach, Sabtu (19/10/2024).
Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iswandi Ismail, S.AN, mengatakan, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang dianggap terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Iswandi Ismail.
Pemilih yang sudah terdaftar DPT, kata Iswandi, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
“KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” katanya.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, lanjut Iswandi, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 hari atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pindah memilih yaitu datang langsung ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
“Bawa bukti dukung alasan pindah memilih sepeti surat tugas jika karena tugas, lalu KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untum dimasukkan di DPTb,” tambahnya.
Adapun syarat menjadi pemilih DPTb, urai Iswandi, diantaranya karena bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan rutan atau Lapas.
“Selain itu, kepada disabilitas di Panti Sosial atau panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisilinya, menjalani tugas belajar, serta pindah domisili,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda Kota Palopo, TNI dan Polri dan insan media. (*/ami)