Trisal Tersangka Ijazah Palsu, Pelapor Tersangka Netralitas ASN, Sulaiman: Saya Tidak akan Mangkir

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, BOTING-- Pada kasus dugaan ijazah palsu yang bergulir di Gakkumdu Bawaslu Palopp, skor satu sama. Pelapor dan terlapor sama-sama ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda.


Setelah terlapor Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkam sebagai tersangka kasus ijazah palsu paket C, selanjutnya pelapor Sulaiman Nus'an Tangarang ditetapkan sebagai tersangka netralitas ASN.

Sulaiman yang dikonfirmasi palopo Pos, Ahad, 20 Oktober 2024 mengatakan, siap mengikuti proses hukum.

"Saya mengikuti proses hukum dan taat hukum. Karena saya sebagai warga Negara Indonesia harus patuh dengan hukum. Tidak boleh mangkir atau tidak pro aktif," jelas Sulaiman.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo, Sulawesi Selatan tetapkan oknum ASN, Sulaiman Nus'an Hasli sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Sulaiman Nus’an Hasli sebagai tersangka," kata AKP Supriadi Di Polres Palopo, Sabtu (19/10/2024).

"Sulaiman diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015," lanjutnya.

AKP Supriadi menjelaskan proses hukum ini merupakan komitmen Polres Palopo dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN dan memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.

Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ria/ikh)

  • Bagikan