Bawaslu Toraja Utara Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Tempatnya Menyalahi Aturan

  • Bagikan

Komisioner Bawaslu Toraja Utara Bonnie Freedom memantau langsung penertiban APK oleh Jajaran Satpol PP . Senin,21 Oktober 2024. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan letak penempatannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Kasatpol PP bersama jajarannya dan di awasi langsung Komisioner Bawaslu Kabupaten Toraja Utara bersama staf dan rekannya. Senin,21 Oktober 2024.

Komisioner Bawaslu Toraja Utara Bonnie Freedom terkait kegiatan penertiban APK tersebut katakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK),khusus yang melanggar aturan yang ditertibkan oleh Satpol PP dan di awasi langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Tadi APK tersebut ,kami kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Bonnie Freedom bahwa Untuk diketahui bersama ,bahwa dalam tahapan kampanye partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,pasangan calon,tim kampanye dilarangan memasang alat peraga kampanye pada tempat umum,.

"Larangan pemasangan APK bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur yakni di tempat ibadah,
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.Di gedung milik pemerintah, Tempat pendidikan,Fasilitas tertentu milik pemerintah,Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,
Di taman dan pepohonan," Jelas Bonnie Freedom yang tak lain mantan Ketua KPU Toraja Utara ini.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib juga mempertimbangkan etika,estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan," pungkasnya.(Albert)

  • Bagikan