Hanya Satu Lembaga Survei Terdaftar di KPU Sulsel

  • Bagikan
Hasbullah Ketua KPU Sulsel

Hasbullah: LSI, Yang Lain Dilarang Publikasi Hasil Risetnya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah mengungkapkan jika hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Sulsel hingga saat ini. Lembaga tersebut yakni Lembaga Survei Indikator.

Hal tersebut disampaikan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas itu usai menghadiri kegiatan Seminar Nasional Pilkada Tahun 2024, di Gedung Ipteks, kampus Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/10/2024).

"Sebagai penyampai baru satu lembaga survei yang mendaftar di KPU Sulsel (survei Indikator). Untuk 24 kabupaten/kota juga baru satu di Kabupaten Gowa, di kabupaten lain belum ada," ujar Hasbullah kepada wartawan.

Meskipun baru satu lembaga survei yang mendaftar di KPU Sulsel, Hasbullah berspekulasi jika kemungkinan lembaga survei yang lainnya baru akan mendaftar diri secara resmi di KPU Provinsi maupun kabupaten/kota.
Terlebih untuk pendaftaran lembaga survei sendiri disebut masih terbuka hingga 28 Oktober 2024.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengamanahkan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu.

"Inikan masih ada waktu mungkin mereka prepare di waktu-waktu akhir. Biasanya proses pendaftaran seperti itu, biasa mengambil di ujung. Karena kan dalam aturan disebut 30 hari sebelum hari H," terangnya.

Untuk itu, Hasbullah dengan tegas menyatakan agar lembaga survei yang belum terdaftar agar tidak melakukan publikasi hasil surveinya ke masyarakat. Terlebih dalam beberapa pekan terakhir tengah marak rilis lembaga survei baik survei untuk Pilgub, maupun Pilkada tingkat kabupaten/kota.

"Tidak usah melakukan publikasi lewat penyiaran publik (kalau belum terdaftar)," tegasnya.
Sebelumnya anggota KPU RI, Idham Holik juga mengingatkan masyarakat dan lembaga survei untuk berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei terkait Pemilu. Menurut Idham, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU tidak boleh mempublikasikan hasil survei mereka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), lembaga survei yang ingin melakukan survei dan mempublikasikan hasilnya terkait Pemilu atau Pilkada harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Jika ada lembaga yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang.
"UU Pemilu/Pilkada ditegaskan bahwa apapun lembaga yang melakukan survei itu harus terdaftar di KPU daerah baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," ujar Idham usai mengikuti kegiatan Seminar Pilkada 2024 di Unhas Makassar, Kamis (17/10/2024).

"Jika lembaga survei tidak terdaftar lalu mempublikasikan hasil surveinya maka masyarakat bisa melaporkan. Dan nanti akan diserahkan kepada asosiasi lembaga survei tersebut (untuk ditindaklanjuti)," sambungnya.

Selain harus terdaftar di KPU, Idham juga menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi hasil survei. Masyarakat diminta untuk kritis mempertanyakan beberapa hal sebelum mempercayai hasil survei, seperti metodologi yang digunakan, sumber pendanaan, dan jumlah sampel yang diambil.

"Nanti masyarakat melihat apakah metodologi itu benar atau tidak. Terus sumber pendanaanya dari mana, berapa banyak sampel yang digunakan," sebutnya.
Menurut Idham, masyarakat perlu mencermati dan mengetahui lebih detail sebelum menyikapi hasil survei yang dikeluarkan suatu lembaga survei agar tidak terjebak dalam propaganda politik atau mobilisasi partisipasi yang keliru.

Untuk itu, Idham mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan teliti dalam membaca hasil survei. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa lembaga survei memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau Pilkada, untuk itu lembaga survei yang kredibel harus selalu mengikuti aturan yang berlaku.

"Masyarakat atau pemilih sebaiknya dapat cermat membaca hasil survei karena sering kali hasil survei atau publikasi itu digunakan untuk propaganda politik atau mobilisasi partisipasi," ujar dia.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version