Maraknya Skincare Berbahaya Merkuri, LKBH Makassar Buka Pengaduan Online

  • Bagikan

MAKASSAR --- Berbahayanya skincare pemutih agar terlihat lebih cantik, namun sangat berbahaya karena mengandung zat merkuri yang dapat merusak kulit bahkan menimbulkan kanker.

Menanggapi maraknya bahan kecantikan yang berdampak pada kesehatan, LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Makassar membuka layanan Pengaduan Online yang telah berdampak hukum.

“Ya, betul, kami dari LKBH Makassar membuka layanan Pengaduan Online bagi masyarakat siapa saja, mau wanita maupun pria yang memakai skincare dan telah mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan yang ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki sifat karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan. Merkuri dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti :
Kerusakan sistem saraf pusat, Kanker, Gangguan pencernaan, Gangguan pernafasan, Jerawat meradang, Alergi wajah, dan Iritasi kulit.

Merkuri dapat ditemukan dalam berbagai produk kecantikan yang dipasarkan sebagai pencerah kulit, pengobatan jerawat, maupun perawatan antipenuaan. Produk yang mengandung merkuri biasanya berwarna abu-abu atau krem.

Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) ini menambahkan, banyak korban masyarakat konsumen pemakai bahan kecantikan biar terlihat glowing ini, tidak tahu harus melaporkan kemana, apalagi kerugian yang diakibatkan lebih besar dari harga paket pemutih itu.

LKBH Makassar merasa penting mendidik masyarakat, terutama konsumen pemakai bahan kecantikan bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana, jadi setiap owner atau perusahaan punya tanggung jawab pidana penjara dan ganti kerugian atas produknya yang merugikan konsumen,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH.

Layanan online LKBH Makassar dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp mau telepon secara langsung ke nomor telepon 085340100081 atau 085246049001 selama 24 jam terbuka umum. (*)

  • Bagikan