Raih Peringkat 6 BUMN Penyumbang Pajak Terbesar 2023, BNI Optimistis Lanjutkan Kontribusi Buat Negara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masuk dalam top 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyumbang pajak terbesar. Bersama dengan 11 BUMN lainnya, BNI telah memberi kontribusi kepada negara melalui sumbangan pajak sebesar Rp10,45 triliun pada 2023.

Menempati posisi ke enam diantara tiga besar BUMN yakni PT Pertamina yang menyetor pajak sebesar Rp224,53 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara Rp52,38 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rp33,11 triliun, BNI optimistis dengan fundamental kinerja keuangan yang terjaga tahun ini dapat melanjutkan kontribusi pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, BNI menjadi salah satu Wajib Pajak Badan yang membayarkan kewajiban pajak kepada negara secara patuh.
“Ada 12 BUMN yang yang tercatat sebagai penyumpang pajak terbesar di tahun 2023, salah satunya BNI. Ini patut kita apresiasi,” kata Arya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023 terkumpul Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan, penerimaan pajak ini berhasil tumbuh 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

BNI sebagai bank milik pemerintah turut berpartisipasi aktif mendorong masyarakat untuk taat pajak melalui Kampanye Pajak bertajuk Spectaxcular 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Spectaxcular 2024 merupakan kegiatan tahunan yang dihelat bersama Bank Himpunan Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Melalui kampanye tersebut, BNI berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun bangsa. BNI juga akan terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi, termasuk dalam memenuhi kewajiban pajak.(rls/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version