Sultan Andara Raffi Ahmad Terima Gaji Segini Usai Diangkat Jadi Utusan Khusus Presiden

  • Bagikan

Artis Raffi Ahmad usai dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, 22 Oktober 2024. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Artis Raffi Ahmad resmi dilantik Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin, 22 Oktober 2024.

Ditunjuknya artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut menjadi sorotan banyak publik tanah air, tidak sedikit di antaranya yang merasa penasaran terkait gaji yang akan diterima oleh sang Sultan Andara tersebut di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ditunjuk sebagai Utusan Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.

Diketahui, pelantikan Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, 21 Oktober 2024, di Jakarta.

Adapun bocoran terkait gaji Raffi dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jabatan Utusan Khusus Presiden akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginys setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Dengan demikian, dilihat dari peraturan tersebut maka Raffi akan menerima gaji sebesar Rp5.040.000.

Tidak hanya itu, suami Nagita Slavina tersebut juga akan menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulannya.

Jika ditotalkan antara gaji dan tunjangan, maka Sultan Andara tersebut akan menerima penghasilan per bulannya Rp18.648.000.

Total penghasilan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut bisa bertambah jika ditambahkan tunjangan-tunjangan lainnya layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun demikian, pasca berakhirnya masa jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad tidak akan mendapatkan uang pensiun. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version