Tersangka Dikawal Polisi, tapi Susah Dicari
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penegakan hukum pidana Pemilu di Kota Palopo dinilai tumpul alias 'gambo-gambo'. Pasalnya, tersangka susah dicari penyidik. Sementara ada polisi yang bertugas mengawalnya secara melekat.
''Dia yang menyatakan bahwa tidak ada lagi yang namanya gambo-gambo, tidak ada lagi yang namanya kabuttok. Kalau ada yang membangkang, doser, ratakan. Ternyata dia yang membangkang. Gambo-gambo ji pale,'' kata Sulaiman Nus'an Tangarang yang dihubungi Palopo Pos terkait laporannya yang kedaluarsa, Rabu, 24 Oktober 2024 kemarin.
"Penyidik Sentra Gakkumdu semuanya tumpul. Padahal bukti sudah jelas. Karena persoalan tersangkanya susah dicari, jadinya berkasnya tidak dilimpahkan (kedaluarsa),'' terang Sulaiman.
Untuk diketahui, Sulaiman merupakan pelapor dugaan ijazah palsu paket C ke Bawaslu Palopo. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka laporan tersebut.
Kemudian kasusnya dinyatakan kedaluarsa lantaran tersangka belum diperiksa penyidik Gakkumdu karena diduga 'menghilang'.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana telah buka suara soal laporan salah seorang warga atas kasus dugaan ijazah palsu paket C, Trisal Tahir yang digunakan untuk administrasi sebagai calon Wali Kota.
Melalui sambung telepon pada Selasa (22/10/2024) malam, Khaerana kepada wartawan mengatakan laporan tersebut kedaluarsa.
"Informasi dari anggota yang pergi melakukan pencarian terhadap Trisal Tahir di Makassar, itu tidak membuahkan hasil. Begitu juga di Jakarta. Anggota sudah menggerebek rumah Trisal Tahir di Jakarta. Tapi, tidak ditemukan. Jadi daluwarsa mi karena begitu mi regulasinya," ucap Khaerana.
Menanggapi proses hukum dugaan ijazah palsu yang berakhir daluarsa di Gakkumdu setelah 14 hari kerja sejak laporan diterima namun, tidak sampai pada tahap P21 itu, pakar hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Herman SH MHum dan aktivis Palopo, Yertin Ratu senada mengatakan, tidak tuntasnya laporan warga tersebut diduga karena tidak profesionalnya Tim Gakkumdu dalam memanfaatkan waktu yang diberikan dalam menangani laporan warga.
Gakkumdu juga diduga tidak melakukan upaya pencegahan atau pencekalan terhadap terlapor agar tidak menghambat proses penyidikan atas laporan warga itu.
Dampak daluwarsa kasus tersebut, dianggap menjadi suatu kegagalan demokrasi dan kejelasan hukum atas laporan warga serta dianggap menjadi polemik dikemudian hari bagi penyelenggara Pilkada.
"Daluwarsa laporan di Gakkumdu, berarti ada yang tidak bekerja dengan baik. Inilah instrumen kita yang tidak bekerja dengan baik. Di KPU atau di Bawaslu bahkan di Gakkumdu yang terdiri dari polisi, jaksa dan Bawaslu, itu telah dilengkapi instrumen dan aturan dalam memproses laporan warga atas satu calon walikota yang diduga menggunakan ijazah palsu. Kalau itu tidak dilakukan dengan benar dan baik, ini akan menjadi masalah di kemudian hari dan menjadi persepsi buruk di publik bagi penyelenggaraan, pengawasan, dan demokrasi," kata Dr. Herman beberapa jam pasca laporan warga di Bawaslu dinyatakan daluwarsa.
Sementara itu, aktivis Palopo, Yertin Ratu, berpendapat, dari awal telah menduga ada upaya dari penyidik Gakkumdu mengupayakan kasus itu daluarsa dengan dalil terlapor mangkir. Padahal di kegiatan-kegiatan terakhir, terlapor justru diberi pengawalan oleh Polri.
"Logika mangkirnya dimana?. Patut diduga ada unsur kesengajaan membuat terlapor meninggalkan Kota Palopo disaat kasus ini semakin mendekati waktu daluarsa. Kinerja Gakkumdu dalam penanganan kasus ini dan dalam mewujudkan Pilkada damai serta Pilkada yang berintegritas dan berkualitas nyatanya hanya slogan saja. Diduga tidak ada niat sama sekali untuk menghentikan potensi dini konflik sebagaimana tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Atas dugaan itu, kami akan membuat laporan ke Kompolnas, Propam Polri dan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan," ucap Yertin Ratu yang juga seorang advokat, konsen pada kasus kerakyatan. (ria-ikh)