Miliki Sabu 27 Gram, Dua Pemuda di Palopo Dicokok Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan
Sabu seberat 26,45 gram diamankan Polres Palopo.(ist)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polres Palopo kembali mengungkap kasus sabu-sabu. Lewat Unit Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Palopo, mereka berhasil mengamankan sabu seberat 27 gram beserta pemiliknya di Jalan Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Penangkapan ini, bermula dari adanya laporan warga. Polisi pun tidak tinggal diam. Mereka langsung melakukan ke TKP yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Abdul Majid Maulana.
Dan, menggerebek sebuah kosan. Hasilnya, mereka mengamankan barang bukti serta dua pelaku, yakni Res (28) dan Muh Fad (24), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan Rez berupa 1 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat 26,45 gram, 1 tas selempang hijau merek Ruclo, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam,1 plastik bubble wrap warna hitam.

Sementara, Barang bukti yang disita dari MF 4 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,53 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 lakban hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sebuah kos, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo segera melakukan penyelidikan,” beber Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

“Dan, setelah memantau gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung mengamankan RP dan MF yang saat itu memasuki kamar kos. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan pakaian mereka,” sambungnya.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

''Kini, keduanya beserta barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Palopo, untuk diproses lebih lanjut,” ujar perwira tiga balok di pundak ini.

Menurutnya, mereka mengambil sabu itu dengan cara ditempel di pinggir jalan di Kota Makassar pada tanggal 21 Oktober 2024.

Kini, para pelaku harus menanggung akibatnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), pasal 112 Ayat (2), dan subsider pasal 127 huruf (a) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berat. (ria)

  • Bagikan

Exit mobile version