PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo.
"Kemungkinan dilimpahkan ke provinsi. Sementara konsultasi dulu dengan provinsi," ucap Ketua Bawaslu, Khaerana, yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kasus dugaan ijazah palsu dilaporkan Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Kota Palopo ke Bawaslu Palopo pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Pelapornya yakni Surahman, Junaid, Dahyar. Mereka didampingi advokat, Hisma Kahman SH MH.
Dilansir sebelumnya, Surahman usia melapor kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah membuat laporan di Gakkumdu/Bawaslu terkait foto copy ijazah yang digunakan Paslon Wali Kota Palopo mendaftar di KPU, hanya dilegalisir oleh pihak sekolah.
''Legalisir copyan ijazah itu, harusnya ditandatangani kepala dinas bukan kepada sekolah. Tapi ini malah kebalikan. Aturannya merujuk pada Permendikbud No. 29 tahun 2014 Pasal 2 ayat (2)," kata Surahman. (ria/ikh)