Mahasiswa Curi Uang Ibu Angkat Rp30 Juta

  • Bagikan

Sudah Habis Dipakai Main Judi Online

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo tega mencuri uang Rp30 juta milik ibu angkatnya.

Fatalanya, uang tersebut digunakan untuk main judi online.

Pelaku yakni Muhammad Alif (18) warga Jl. Dahlia Raya No. 36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, mengatakan pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan mako Polres Palopo, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap pada (23/10/2024) Rabu sore kemarin, di Jl. Dahlia berdasarkan laporan korban, Anita Andi Saleta (42). Korban ini merupakan ibu angkat dari pelaku tersebut," kata Supriadi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kejadian tersebut, lanjut Supriadi, menjelaskan, kronologis kejadian itu teruadi pada (26/08/2024) tiga bulan lalu di kediaman korban.

"Awalnya korban diberitahukan oleh anaknya, bahwa terlapor masuk dalam di dalam kamar korban. Saat terlapor keluar dari kamar korban, dalam kantong celana terlapor terjatuh sejumlah uang selanjutnya korban masuk dalam kamarnya untuk mengecek isi dompet dan benar adanya dompet korban yang berisikan uang sudah tidak ada. Selanjutnya korban mencari terlapor dirumah orang tuan kandungnya, akan tetapi terlapor tidak pernah bertemu dengan terlapor,"ucap Supriadi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online," lanjutnya. (ria)

  • Bagikan