Perwal RT/RW Direvisi, Pemkot Langsung Sosialisasi Dihadiri Camat-Lurah

  • Bagikan
lt. Asisten I Pemkot Palopo, Dr H Andi Poci saat sosialisasi Perwal No 57/2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.--ft: humas/pemkot--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palopo, Dr H Andi Poci SIP MSi mewakili Pj. Wali Kota Palopo menghadiri sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) Kota Palopo di Aula Ratona Kantor Wali Kota, Kamis, 24 Oktober 2024 kemarin.

Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (yang mengatur kelembagaan RT/RW).

“Peraturan Wali Kota ini baru saja mendapatkan pengesahan baik dari Kementerian Hukum dan HAM, maupun dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Andi Poci melalui rilis yang diterima Palopo Pos.

Ada beberapa peraturan Wali Kota yang telah terbit sebelumnya, kata Andi Poci, telah dilakukan revisi dan perubahan karena beberapa hal yang telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Dan pada kesempatan ini, kata Andi Poci, tim penyusun Peraturan Wali Kota akan menjelaskan terkait Perwal ini kepada Camat serta Lurah.

“Sehingga bisa memberikan dan menginformasikan dan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang akan dilaksanakan,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPKAD Kota Palopo, Kabag Pemerintahan Pemkot Palopo, Kabag Hukum Pemkot, Staf Ahli Bagian Hukum Pemkot, Camat, dan Lurah se-Kota Palopo. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version