Diduga Cemburu Buta, Aniaya Dua Mahasiswi, Polisi Bekuk Oknum Mahasiswa, Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan

IP Pelaku penganiayaan kepada dua orang mahasiswa saat diamankan di Mapolres Toraja Utara. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Seorang pria berinisial IP (21) tahun diamankan Resmob Polres Toraja Utara,dimana sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang wanita yang saat ini masih berstatus mahasiswa.

Penganiayaan tersebut dilakakukan IP di lokasi yang berbeda,IP berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis,24 Oktober 2024, sore.

IP diamankan oleh petugas berdasarkan dua laporan Polisi yang telah diterima atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban sebut saja Sri (21) dan Greysela(22).

Peristiwa penganiayaan yang dialami Sri terjadi pada Selasa,15 Oktober 2024, saat itu pelaku dengan menggunakan tangan kosong menganiaya korban yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya.

Tak sampai disitu, pelaku yang merasa belum puas lalu kembali melakukan penganiayaan saat korban Sri sedang berada di kampus UKI Toraja.Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban Sri dengan menggunakan kunci motor hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Untuk peristiwa penganiayaan yang dialami Greysela terjadi pada Rabu 23 Oktober 2024 sore hari, yang mana saat kejadian pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan korban.

Merasa dirugikan, kedua korban yang harus mendapatkan pertolongan medis akibat ulah pelaku akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan dan kronolgis kejadian tersebut. Ia benar pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pelaku berinisial IP (21) yang sebelumnya telah melakukkan penganiayaan terhadap 2 orang wanita berstatus mahasiswa.

"Pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa diamankan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan," jelas IPTU Ridwan, S.H., M.H.

Adapun motifnya,lanjut IPTU Ridwan, S.H. M.H katakan bahwa penganiayaan itu dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap Korban Sdri. Sri yang kemudian ikut berimbas kepada korban Sdri. Greysela yang merupakan sahabatnya, terang Kasat Reskrim.

"Saat ini pelaku IP (21) telah berada di Mapolres Toraja Utara,dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Ia dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, tutupnya.(Albert)

  • Bagikan