Pemilihan RT/RW Dijadwal 25 Oktober-1 November

  • Bagikan
Hamshir Hamid ST (Kadis Kominfo Palopo)

Kadis Kominfo: Pemkot Tak akan Intervensi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Beredar di media sosial foto surat Pemkot Palopo perihal jadwal pemilihan RT/RW pada 25 Oktober - 1 November 2024. Selanjutnya pemilihan LPMK pada 2 November.

Pemilihan RT/RW menuai kontorversi di masyarakat. Ada yang ingin dilaksanakan setelah Pilkada 27 November 2024 dengan alasan stabilitas keamanan. Namun tak sedikit yang menghendaki segera dilaksanakan dengan pertimbangan, percepatan serapan anggaran APBD.

Pemkot Palopo telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mengatur kelembagaan RT/RW dan LPMK.

Kabag Pemerintah Pemkot Palopo, Andi Alamsyah Makkasau yang dikonfirmasi melalui WA, Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu, tidak memberi respon.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hamshir Hamid ST menegaskan, Pemkot tidak akan mengintervensi proses pelaksanaan pemilihan dimaksud diluar ketentuan Perwal. Serta memastikan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW tidak ada kaitannya dengan Pilwalkot Palopo 2024.

Perwal Nomor 57 tahun 2024 merupakan penyempurnaan dan perbaikan dari Perwalnya sebelumnya, yakni Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa perbaikan Perwal dimaksud telah dilakukan sejak Mei 2024 pada masa Pj. Wali Kota Palopo (Asrul Sani), yang selanjutnya proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Bahwa dengan penyempurnaan Perwal tersebut, Pemerintah Kota Palopo ingin mendudukkan mekanisme rekrutmen Ketua RT, RW dan LPMK ini, sesuai dengan ketentuan peraturan. Yang mana telah disusun jadwal pemilihan pengurus RT dan RW serta Pengurus LPMK berdasarkan Perwal 57 tahun 2024. (ikh)

  • Bagikan