Politisasi ASN, Salah Satu Faktor Penyebab KKN

  • Bagikan
Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejari Palopo, Irmawati SH menyampaikan materi penyuluhan hukum kampanye anti korupsi di Aula Ratona Kantor Wali Kota, Kamis lalu. --ft: humas/pemkot

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Salah satu faktor yang turut memengaruhi Korupsi Kolusi dan Nepotisme berupa politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik, dan lainnya.

Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum "Kampanye Anti Korupsi" yang dibuka Plt. Asisten I Bidang perekonomian Dan Kesra Pemerintahan Pemkot Palopo, Dr H Andi Poci SIP MSi mewakili Pj. Wali Kota, di Aula Ratona Kantor Wali Kota, Kamis (3/10) lalu.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Siswandi, SH., MH menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
Melalui koordinasi yang baik dan sosialisasi yang intensif, diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.

Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejaksaan Negeri Palopo, Irmawati SH pada kesempatan ini menyampaikan tentang upaya dalam pencegahan tindak pidana KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara, katanya.

Irmawati menyebutkan, korupsi di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku maupun dari lingkungan.

Faktor internal berupa lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu. Juga pola hidup konsumtif, dukungan keluarga untuk memenuhi keserakahan, lanjutnya.

Adapun faktor eksternal, sebut Irmawati, yaitu instabilitas politik, kepentingan politis, ketiadaan akuntabilitas dan transparansi.

Buruknya wujud perundang-undangan, lemahnya penegakan hukum, lingkungan atau masyarakat yang kurang medukung tindakan anti korupsi, imbuhnya.

Faktor yang turut memengaruhi, kata Irmawati, berupa politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, prosedur peraturan yang berlebihan, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kekuasaan publik, kultur korupsi, keyakinan bahwa politik untuk memeroleh keuntungan yang besar, balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik.

Korupsi, kata Irmawati, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga, ujarnya.

Lanjut Irmawati, adalah nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya, jelasnya.

Irmawati juga menyebut, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Bentuk-bentuk korupsi tersebut berupa penyuapan, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, serta gratifikasi, urainya.

Adapun tips mencegah korupsi sejak dini yaitu dengan melakukan pendidikan etika dan nilai-nilai integritas, peran keluarga dan lingkungan sosial, pengenalan keterbukaan dan akuntabilitas, memberikan teladan, penguatan hukum dan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran sosial, penguatan keterlibatan masyarakat, tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Palopo, Camat dan Lurah Sekota Palopo, serta tamu undangan lainnya. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version