Satpol-PP Temukan 37.360 Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan
Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP (tengah) sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal. --ft: istimewa
  • Ratusan Pedagang Antusias Ikut Sosialisasi di Wara Timur

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALATUNRUNG-- Selama tahun 2024, Satpol-PP Palopo menemukan 37.360 batang rokok ilegal di pasaran. Juga mendapati modus perjualan lewat marketplace yang terus meningkat.

Hal tersebut terungkap pada sosialisasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Aula Kantor Camat Wara Timur, Rabu 23 Oktober 2024 lalu. Sosilisasi ini diadakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili.

Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)” dibuka secara resmi oleh PJ. Wali Kota Palopo diwakili oleh Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP.

Kasatpol PP Kota Palopo, mengemukakan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap rokok ilegal. “Kenapa rokok ilegal harus kita waspadai, karena peredaran rokok ilegal semakin kesini semakin mengancam, tidak hanya merugikan negara tetapi juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” katanya.

Dengan adanya sosialiasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam meyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis rokok ilegal sehinggan masyarakat tidak membeli dan menjual rokok-rokok ilegal.

Selanjutnya, Nurmansha Muhammad selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Masya Pabean C Malili menjelaskan bahwa ada empat jenis rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

“Setiap Rokok yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC (Barang Kena Cukai) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Nurmansyah sesuai Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007.

Sementara Tim Badak Praja selaku Tim Deteksi Dini dan Cegah Dini Satpol-PP Palopo, Rahman menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini, pihaknya telah mendapati sekitar 37.360 batang rokok ilegal.

''Dan ke depannya kami mendapati modus perjualan lewat marketplace yang terus meningkat dan telah kami laporkan kepada tim Ops dan cukai,'' kata Rahman. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version