Kejari Tana Toraja Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih di Batualu Selatan, Rugikan Negara Rp1,1 M

  • Bagikan

Kejari Makale Tana Toraja menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih tahun anggaran 2022 di Lembang (Desa) Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan pada keterangan persnya, Selasa (29/10/2024). --risna-+

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Tana Toraja menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih tahun anggaran 2022 di Lembang (Desa) Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla’ Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kejari Tana Toraja, Alfian Bombing dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2024).

Diketahui proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tana Toraja tahun 2022.

“Kedua tersangka inisial BBM dan FA, keduanya telah ditahan oleh penyidik,” tutur Alfian.

Tersangka BBM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Tana Toraja yang telah ditahan sejak Kamis (17/10/2024) lalu.

Sedangkan tersangka FA merupakan konsultan perencana proyek tersebut yang ditahan pada Senin, (21/10/2024) lalu.

“Kami telah menetapkan FA sebagai tersangka, dilakukan tindakan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan dia (FA) melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Alfian.

Penetapan FA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Dijelaskan Alfian, tersangka FA melakukan tindakan merugikan negara setelah ditunjuk oleh tersangka BBM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat dokumen perencanaan DED DAK Air Minum TA 2022 tanpa melakukan survei lapangan.

“FA hanya menggunakan peta lama dan data GPS dalam menyusun perencanaan, juga FA bersama BBM menggunakan CV Tamboro Langi dimana sebuah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan FA dan seolah-olah sebagai pelaksana jasa konsultan,” terangnya.

Maka akibat kesalahan perencanaan dilakukan, dokumen DED DAK Air Minum TA 2022 tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan proyek tersebut.

“Kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, karena proyek perluasan jaringan air bersih tidak dijalankan dengan baik dan laporan BPK RI dengan Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024 menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” pungkas Alfian.

Atas perbuatan kedua tersangka dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selaku pimpinan dan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Zero KKN,” kunci Alfiian. (Risma)

  • Bagikan

Exit mobile version