Pj Wali Kota: Pemilihan RT/RW untuk Selaraskan dengan Permendagri

  • Bagikan
Pj Wali Kota Palopo, Drs H. Firmanzah DP M.Si bersama sejumlah anggota DPRD Palopo menerima aliansi RT/RW sambil duduk bersila di lantai yang datang menyampaikan aspirasi pembayaran insentif 10 bulan. --IST--
  • Duduk Bersila di Lantai Menjawab Pertanyaan para RT/RW Saat Geruduk DPRD Kemarin

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Aksi demo sejumlah Ketua RT/RW di Kota Palopo masih berlanjut. Pada, Senin 28 Oktober 2024, kemarin, usai melakukan aksi orasi di halaman depan Balai Kota di Jl. Andi Djemma, puluhan massa lalu mendatangi kantor DPRD Palopo.

Di sana (kantor DPRD Palopo) sedang dilakukan pelantikan pimpinan DPRD Palopo definitif (Darwis, Alfri Jamil, dan Harisal A Latif).

Pelantikan pimpinan DPRD Palopo ini turut dihadiri Pj Wali Kota Palopo, Drs H. Firmanzah DP M.Si. Sementara massa juga sedang orasi di halaman kantor DPRD dengan pengeras suara bahkan sampai masuk ke dalam ruang paripurna dan membuat suasana sedikit riuh.

Usai pelantikan pimpinan DPRD, Pj Wali Kota bersama sejumlah anggota DPRD Palopo, nampak di antaranya Wakil Ketua DPRD Harisal Latif, Alfri Jamil, Muhammad Tazar, ikut menemani Pj Wali Kota H. Firmanzah DP duduk bersila dilantai lobi kantor DPRD menerima aspirasi para Ketua RT/RW.

Di kesempatan itu, Pj Wali Kota, H. Firmanzah menegaskan jika sesuai jadwal Pemkot Palopo mengadakan pemilihan ulang Ketua RT/RW dan LPMK pada 25 Oktober - 1 November 2024. Selanjutnya pemilihan LPMK pada 2 November.

Pemkot Palopo telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mengatur kelembagaan RT/RW dan LPMK. Ia memastikan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW tidak ada kaitannya dengan Pilwalkot Palopo 2024.

Perwal Nomor 57 tahun 2024 merupakan penyempurnaan dan perbaikan dari Perwalnya sebelumnya, yakni Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa perbaikan Perwal dimaksud telah dilakukan sejak Mei 2024 pada masa Pj. Wali Kota Palopo (Asrul Sani), yang selanjutnya proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Bahwa dengan penyempurnaan Perwal tersebut, Pemerintah Kota Palopo ingin mendudukkan mekanisme rekrutmen Ketua RT, RW dan LPMK ini, sesuai dengan ketentuan peraturan. Yang mana telah disusun jadwal pemilihan pengurus RT dan RW serta Pengurus LPMK berdasarkan Perwal 57 tahun 2024. "Inilah nantinya sebagai dasar untuk pembayaran insentif ke depan," ujar Firmanzah.

H. Firmanza mengatakan, belum dibayarnya insentif RT/RW yang menunggak selama 10 bulan imbas temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Insentif RT/RW tidak dapat dibayar karena legitimasinya tidak ada,” ungkap Firmanza.

“Insyaallah, akan dibayar, cuma kita cari dulu formulasinya. Kita sesuaikan perwali,” sambungnya.
Firmanza menegaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan jika belum ada dasar aturannya.

Sementara itu, Koordinator aksi lapangan, Feriyanto meminta agar insentif ketua RT/RW yang menunggak selama 10 bulan agar segera dibayarkan. “Kami hanya menuntut yang menjadi hak RT/RW,” katanya.

Pada momen tersebut nampak beberapa kali koordinator aksi RT/RW menunjuk-nunjuk Pj Wali Kota. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version