Terancam 20 Tahun Penjara, Barang Diperoleh dari Makassar Secara Daring

  • Bagikan
Iptu Majid Maulana SH Kasat Res Narkoba Polres Palopo
  • Kasus Penangkapan Dua Pengedar Sabu 27 Gram

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua orang pemuda warga Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 27 gram lebih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Palopo.

Dua pemuda tersebut, masing-masing bernama Reski Pratama (28) dan Muhammad Fadli Syarif (24). Keduanya diketahui memiliki barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Penetapan tersangka tersebut, disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasat Res Narkoba Polres Palopo, Iptu Majid Maulana SH, Senin, 28 Oktober 2024.

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara," kata Majid ditemui di ruang kerjanya. Barang haram tersebut, lanjut Majid, diperoleh pelaku di Makassar pada Senin (21/10/2024) lalu.

"Barang haram itu, didapatkan pelaku di Makassar dengan cara tempel. Pelaku memesannya melalui pesan whatsapp (daring/online). Namun, nomor whatsapp yang dihubungi oleh tersangka, itu sudah tidak aktif. Dan diduga hanya sekali pakai," lanjutnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, dua orang pemuda Kelurahan Takkalala diringkus Satuan Res Narkoba Polres Palopo pada (22/10/2024) di Jl. Andi Kaddiraja sekira pukul 14.30 Wita lalu.

Barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku, Reski Pratama berupa 1 sachet plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat 26,45 gram, 1 tas selempang hijau merek ruclo, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam, dan 1 plastik buble wrap warna hitam.

Sementara, Barang bukti yang disita dari Muhammad Fadli Syarif, diamankan 4 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,53 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 lakban hitam dan 1 unit handphone merek Realme warna hitam.

Pengungkapan disertai penangkapan itu, bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan sabu di salah satu rumah kos di Kelurahan Takkalalla.(ria/idr)

  • Bagikan