PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindaklanjuti dugaan pidana calon wali Kota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat tersebut, kini Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU.
Dalam suratnya ke KPU Palopo, Bawaslu merekomendasikan agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU karena Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.
“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana dilansir dari Majesty, Selasa (29/10/2024).
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.
Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.(int/idr)