PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, POLRES Palopo melalui Surat Ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM tentang pencabutan status tersangka atas nama Trisal Tahir sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU yang terjadi di Kota Palopo dengan pelapor atas nama Sulaiman Nus'an Hasli dengan tersangka Trisal Tahir.
Surat ketetapan pencabutan status tersangka ini dikeluarkan Senin 28 Oktober 2024 yang diteken Kepala Satuan Reserse Polres Palopo selaku penyidik AKP S. Ahmad A SH MH.
Pada hari yang sama, Reskrim Polres Palopo juga mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: SPPP/5.a/X/Res.1.24/2024/Reskrim. Dimana diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo bahwa terhitung mulai 22 Oktober 2024 penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU yang terjadi di Kota Palopo dengan pelapor atas nama Sulaiman Nus'an Hasli dengan tersangka Trisal Tahir, dihentikan dengan alasan demi hukum (kedaluwarsa) atau masa penyidikan telah habis. Sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, Pasal 146 Ayat 3 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, peraturan bersama Bawaslu RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kapolri No.5 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada pemilihan kepala daerah bahwa penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyidikan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan/temuan yang diterima dari pengawas pemilihan atau laporan polisi dibuat sebagaimana resume singkat hasil penyelidikan terlampir. (idr)