PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menjeratnya adalah soal impor gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.
Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT Angels Products (AP) untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus atau kelebihan gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.
Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP dinilai tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Charles Sitorus juga diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, dimana PT PPI seolah membeli gula tersebut. Adapun, delapan perusahaan gula swasta yang diduga terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Lebih lanjut, Qohar menyebut bahwa delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. Karena itu, Charles Sitorus diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," tegasnya.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (jp/pp)