Nampak Pj. Ketua TP PKK Kota Palopo, Hj. Isnada Firmanza, menghadiri pertemuan rutin Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kota Palopo, serta sosialisasi pembentukan Koperasi TP-PKK Kota Palopo, bertempat di Auditorium Saokotae, Rabu (30/10/2024). --hms--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pj. Ketua TP PKK Kota Palopo, Hj. Isnada Firmanza, menghadiri pertemuan rutin Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kota Palopo, serta sosialisasi pembentukan Koperasi TP-PKK Kota Palopo, bertempat di Auditorium Saokotae, Rabu (30/10/2024).
Isnada Firmanza dalam arahannya mengatakan, telah mengikuti HKG di Provinsi Sulawesi Selatan dan TP PKK Kota Palopo mendapat 2 (dua) penghargaan yaitu Juara 1 Lomba Menu B2SA Kategori Frozen Food dari Pokja 3.
Selain itu, juara ke-2 lomba Pembuatan Vlog yang mendapatkan Juara Favorit yang di Wakili Pokja 1 yaitu, Lomba Pembuatan Vlog anti kekerasan terhadap anak.
“Hal itu merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa dan semoga kedepannya lebih baik lagi;” ujarnya.
"Mari kita bersama-sama mensukseskan program-program PKK Palopo. Dan InsyaAllah PKK Kota Palopo akan menyiapkan, membentuk koperasi di PKK Palopo,” tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi pembentukan koperasi TP-PKK yang pemateri atau narasumber ini di bawakan oleh Ny. Supiati SE.MM selaku Kepala Dinas Koperasi.
Supiati menyampaikan, TP PKK Palopo dapat membentuk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keluarga koperasi yang dibentuk TP-PKK dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti menyediakan kebutuhan pokok dan produk lokal dengan harga terjangkau.
“Koperasi dapat berperan penting dalam mengembangkan kegiatan usaha masyarakat, meningkatkan pendapatan anggota dan membangun tatanan perekonomian. Koperasi juga dapat memperkuat ekonomi rakyat dengan mengusung nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, solidaritas sosial dan kerja sama,” kata Supiati.
Untuk membentuk koperasi, kata Supiati, dapat mengikuti tahapan-tahapan seperti
penyuluhan persiapan, pembentukan koperasi,
rapat persiapan atau pembentukan koperasi.
“Lalu menghadap notaris pembuat akta koperasi pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, penelitian data administrasi oleh pejabat, penelitian lapangan oleh pejabat,” katanya.
Legalitas koperasi, lanjut Supiati, tidak hanya sebatas memiliki badan hukum saja, tetapi juga berkaitan dengan pengajuan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pj. Ketua TP PKK Kota Palopo, Sekretaris TP-PKK Kota Palopo, Kepala Dinas Koperasi, Ketua Dekopin Kota Palopo, serta pengurus TP-PKK Palopo. (*/ami)