Kantor Polres Luwu Timur
PALOPOPOS CO.ID, LUWU TIMUR -- Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) 14 desa di kabupaten Luwu Timur terus bergulir di Mapolres Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Luwu Timur melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melayankan surat permohonan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat tertanggal 28 Oktober 2024.
Permohonan PKN ini disampaikan dengan menindaklanjuti surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Sidik/45/VI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 25 Juni 2024.
“Iye, ada surat dari Kepolisian yang meminta ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara kasus PJU-TS 14 desa itu,” kata seseorang yang enggan dikutip namanya kepada awak media, Rabu 30 Oktober 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu PJU-TS saat ini masih berproses dan statusnya naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini masih terus berproses dan sudah tahap penyidikan,” kata Taufik, Kamis 31 Oktober 2024. Sebelumnya, Taufik mengaku, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dugaan atau indikasi penyimpangan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka, belum kita lakukan karena menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Ahli. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan 25 Juni 2024,” kata Taufik.
Berikut 14 desa yang telah diperiksa polisi, yang diduga kuat bermasalah dalam pengerjaannya:
- Desa Maramba
- Desa Madani
- Desa Tarengge Timur
- Desa Solo
- Desa Kanawatu
- Desa Balirejo
- Desa Harapan
- Desa Asuli
- Desa Mahalona
- Desa Libukang Mandiri
- Desa Tole
- Desa Kalosi
- Desa Tokalimbo
- Desa Loeha. (*/rachmy Yusuf)