Kepala Badan POM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini warning kepada perusahaan farmasi yang mencoba bermain-main. Jika mereka didapatkan terlibat mafia obat, maka sanksinya begitu berat.
Kepala Badan POM RI dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D. menegaskan soal itu dalam arahannya di FGD Kolaborasi Stakeholder dalam Menjaga Ketersediaan dan Mencegah Penyalahgunaan Obat yang difasilitasi Distribusi, Pelayanan Kefarmasian, dan Masyarakat.
''Kami tegaskan lagi bahwa yang mencoba bermain atau terlibat mafia obat, akan dikenakan sanksi berat. Ijin perusahaan akan dicabut,'' tegasnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Penegasan itu disampaikan selaras dengan yang disampaikan Presiden Presiden Prabowo sebelumnya.
Kegiatan yang dihadiri Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Wakil Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Bidang Advokasi, Apt. Drs. M. Nasrudin, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Taruna Ikrar menyampaikan obat berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara penuh mendukung terwujudnya ketahanan kesehatan di Indonesia melalui berbagai aspek bidang.
Salah satunya, mengatur keberlangsungan pelayanan kesehatan dan kefarmasian yang merata dan terstandar dengan baik hingga pelosok daerah di Indonesia.
BPOM menurutnya turut mendukung terwujudnya ketahanan kesehatan. Ia pun memastikan obat yang beredar terjaga keamanan, khasiat, dan mutu dari hulu ke hilir. Termasuk difasilitas distribusi seperti Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Pelayanan Kefarmasian yang akan melayani pasien, seperti apotek, klinik, dan rumah sakit.
Dibeberkan Taruna, berdasarkan data pengawasan BPOM, menunjukkan bahwa penyaluran tidak wajar dan tidak dilakukannya kualifikasi keabsahan pelanggan, mendominasi terjadinya pelanggaran.
Selama periode Januari sampai 31 Agustus 2024, terdapat 2,84% fasilitas distribusi dan pelayanan yang melakukan pelanggaran kritikal. Hal tersebut berimplikasi terhadap diberikannya sanksi Penghentian Sementara Kegiatan terhadap 47 fasilitas distribusi dan 190 fasilitas pelayanan.
Selain itu, lanjutnya, sanksi yang lebih keras berupa pencabutan Sertifikat CDOB untuk PBF dan rekomendasi pencabutan izin sarana diberikan kepada 81 sarana dalam rentang 2021-2024.
Keduanya diharapkan memberikan efek jera serta mencegah penyalahgunaan izin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. ''Jadi, kita bersama perangi mafia obat untuk Indonesia tercinta,'' pungkas Taruna Ikrar.
Pada kesempatan itu, Taruna Ikrar didampingi Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Rita Mahyona, Dra. Rita Endang, Apt., MKes adalah Deputi 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi II , Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Rizkal, S.Sos, staf pakar hukum media dan hukum dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes CMed, bersama seluruh kepala BPOM seluruh Indonesia. (*/uce)