KPU Palopo Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Diskualifikasi Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin

  • Bagikan
Irwandi Djumadin Ketua KPU Kota Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait temuan dugaan maladministrasi pendaftaran Trisal Tahir sebagai calon walikota, gunakan ijazah paket C diduga palsu.

Rekomendasi Bawaslu ke KPU, itu diterbitkan dan diterima KPU pada Senin (28/10/2024) lalu.

Dan dibenarkan, Iswandi Ismail, saat audiens dengan massa pendemo dari HMI di Kantor KPU, Selasa, 29 Oktober 2024.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu soal temuan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi Trisal Tahir sebagai calon walikota. Namun, untuk keputusannya, itu belum bisa kami sampaikan sekarang karena, perlu rapat pleno terlebih dahulu dengan komisioner lainnya," kata Iswandi Ismail.

Rentan waktu yang diberikan untuk menentukan atau memutuskan sikap atas rekomendasi dari Bawaslu itu, lanjut Iswandi Ismail, berlaku selama 7 hari kerja.

"Waktu yang diberikan untuk menentukan sikap atau memutuskan sikap atas rekomendasi itu, selama 7 hari kerja. Dan untuk pleno, saya belum bisa menentukan kapan digelar. Karena, beberapa teman komisioner sebagian ada di Makassar dan ada juga di Bali. Kemudian ketua KPU, juga akan menjemput surat suara," lanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan melakukan kajian terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo yang meminta agar penetapan Trisal Tahir sebagai calon walikota di gugurkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kami akan kaji terlebih dahulu," ditambahkan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin.
Diketahui Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi tersebut pada Senin 28 Oktober kemarin. Irwandi Djumadin yang pastinya sebelum masa batas waktu berakhirnya dia selesaikan.

"Yang jelas sebelum batas waktu tujuh hari, kami akan bersikap terkait rekomendasi bawaslu tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU jika Trisal tidak memenuhi syarat.

"Intinya kan calon (Trisal) tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak benar. Jadi kami meminta untuk mengubah peterpan calon," kata Khaerana.

Bahkan kata dia ini merupakan temuan dari, bukan laporan. "Sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan untuk merekomendasikan (Trisal TMS)," ucapnya.

Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin. "Kalau berdasarkan peraturan 7 hari," jelasnya.(riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version