Etika dalam Pelayanan Kesehatan untuk Perempuan: Tantangan dan Peluang

  • Bagikan

Oleh : Yusnidar (K013241039)
(Mahasiswi Program Doctoral Fakultas Kesehatan Masyarakat,
Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Indonesia)

Etika dalam pelayanan kesehatan perempuan adalah isu yang kompleks dan mendesak di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini mencakup berbagai dimensi, dari hak reproduksi hingga perlakuan yang adil dan setara dalam akses terhadap layanan kesehatan. Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, penting untuk meninjau kembali prinsip-prinsip etika yang melandasi pemberian pelayanan kesehatan bagi perempuan, yang sering kali terpinggirkan dalam sistem kesehatan global. Selain itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai tantangan-tantangan etis yang dihadapi oleh tenaga kesehatan serta upaya untuk mengatasinya melalui pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia.

Hak Reproduksi dan Kesehatan Seksual
Salah satu isu utama dalam etika kesehatan perempuan adalah hak reproduksi dan kesehatan seksual. Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan memadai terkait pilihan-pilihan reproduksi mereka, termasuk penggunaan kontrasepsi, hak untuk aborsi aman, serta akses ke layanan kesehatan reproduksi lainnya. Menurut World Health Organization (WHO), setiap perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihan terkait kesehatannya sendiri tanpa paksaan, diskriminasi, atau kekerasan. Namun, di beberapa negara, termasuk Indonesia, perdebatan terkait hak-hak reproduksi masih diwarnai oleh pengaruh budaya, agama, dan kebijakan yang terkadang menghalangi akses perempuan terhadap layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, angka kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi, sebagian besar disebabkan oleh komplikasi saat melahirkan yang dapat dicegah melalui perawatan medis yang tepat waktu. Dalam konteks ini, isu etis yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa perempuan, terutama yang tinggal di daerah terpencil, memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang memadai. Keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi di daerah terpencil sering kali mengarah pada meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, yang mencerminkan ketidakadilan dalam sistem kesehatan nasional.

Diskriminasi Gender dalam Pelayanan Kesehatan
Etika kesehatan perempuan juga melibatkan persoalan diskriminasi gender. Diskriminasi ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari bias dalam diagnosis medis hingga akses terhadap layanan kesehatan yang diprioritaskan untuk kelompok tertentu. Penelitian oleh United Nations Population Fund (UNFPA) menemukan bahwa perempuan sering kali menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dibandingkan laki-laki, terutama dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksual. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksetaraan yang masih signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan.

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Pelayanan Kesehatan
Isu lain yang sangat mengkhawatirkan adalah kekerasan terhadap perempuan dalam pelayanan kesehatan. Kekerasan ini bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, atau bahkan kekerasan struktural yang muncul dari sistem kesehatan itu sendiri. Di beberapa negara, praktik-praktik seperti sterilisasi paksa, aborsi paksa, atau pelanggaran privasi medis sering kali menimpa perempuan. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dasar etika medis, termasuk penghormatan terhadap otonomi pasien dan nonmaleficence, yaitu prinsip untuk tidak melakukan hal yang merugikan pasien.

Di Indonesia, meskipun sudah ada regulasi yang melindungi hak-hak perempuan, kasus-kasus kekerasan dalam layanan kesehatan masih kerap terjadi. Sebagai contoh, prosedur medis yang dilakukan tanpa persetujuan atau penjelasan yang memadai adalah bentuk pelanggaran etika yang masih sering ditemui.

SUMBER DATA

  1. World Health Organization (WHO): "Reproductive Health and Rights: Ensuring Women’s Autonomy." (https://www.who.int/health-topics/sexual-and-reproductive-health-and-rights#tab=tab_1
  2. United Nations Population Fund (UNFPA): "Gender Discrimination in Healthcare Services."
    (https://www.unfpa.org/sites/default/files/pub-pdf/Report%20GBV%20and%20Gender%20Mapping.pdf )
  3. Kementerian Kesehatan Indonesia: "Profil Kesehatan Indonesia 2023."
  • Bagikan

Exit mobile version