Kelurahan Amassangan Laksanakan Sosialisasi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Pemerintah Kelurahan (Pemlur) Amassangan Kec. Wara melaksanakan sosialisasi pemilihan RT/RW dan LPMK di kantor lurah setempat, Jl. H Hasan, pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
''Masih sosialisasi Perwal. Kapan waktu pemilihan, masih menunggu instruksi pimpinan,'' jelas Lurah Amassangan, Kurniawan SSos yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.
Menurutnya, masa sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 57/2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang mengatur pembentukan RT, RW, dan LPMK, serta mekanisme pemilihan, sampai 3 November 2024.
Prinsip pemilihan musyawarah dan mufakat. Yang berhak memilih adalah Kepala Keluarga (KK) yang ada di wilayah setempat. Misalnya, RT 01 jumlah KK 30, berarti yang punya hak pilih 30 orang mewakili KK masing-masing.
Calon RT yang akan dipilih, menggunakan sistem penjaringan yang difasilitasi oleh panitia pemilihan. (ikh)
Syarat RT/RW
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
c. Sehat jasmani dan rohani
d. WNI berusia minimal 21 tahun
e. Ketua RT pendidikan minimal SMA/sederajat, (bisa ijazah paket C)
f. Pengurus RT pendidikan minimal SMP/sederajat
g. Bukan ASN pada kelurahan setempat.
h. Tidak rangkap jabatan sebagai pengurus LKK dan pengurus keagamaan
i. Bertempat tinggal tetap di wilayah RT setempat
j. Bersedia menjalankan program pemerintah
k. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol.
- Sumber: Perwal No. 57 tahun 2024. (*)