Lima Pelaku dan Puluhan Juta Uang Palsu Diamankan Polres Tana Toraja

  • Bagikan

Lima dari enam pelaku peredaran uang rupiah palsu di Makale diamankan di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (2/11/2024). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan lima pelaku pada kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan merupakan dua warga Sumatra Barat, satu warga Gowa dan dua warga Toraja Utara dengan masing-masing inisial SI (40 tahun), ST (33 tahun), TT (23 tahun) RP (33 tahun) dan MF (17 tahun).

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu oleh personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari aduan korban bernama Meissy Pamoni (23 tahun) warga Makale pemilik Toko Conter Attack.

“Salah satu terduga tersangka yakni MF melakukan transaksi Brilink di toko milik korban sejumlah Rp 1 juta dan merasa curiga bahwa uang diberikan pelaku adalah uang palsu dan saat itu juga MF melarikan diri,” terang Malpa, Sabtu (2/11/2024).

Saat pelaku melarikan diri, korban teriak dan warga setempat berhasil amankan MF yang kemudian diboyong ke Mapolres Tana Toraja pada Minggu (20/10/2024).

Usai terima laporan korban dan menginterogasi pelaku MF, personel Unit Resmob Polres Tana Toraja kembali mengamankan empat tersangka lainnya dan satu pelaku masih berstatus buronan.

“Atas serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami mengamankan lima dari enam pelaku peredaran uang palsu di Makale dan para yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Keempat pelaku diamankan pada Senin (21/10/2024) lalu dan resmi ditahan.

Hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan peran masing-masing pelaku dan keterangan bahwa uang rupiah palsu tersebut berasal dari Provinsi Jambi.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo bahwa pihaknya menindaklanjuti kejadian dan memerintahkan tim Unit Resmob melakukan penyelidikan.

“Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku dan satu orang masih buron inisial AD,” terang Slamet.

Lanjutnya, dari lima pelaku diamankan barang bukti berupa 282 lembar uang palsu kertas pecahan Rp. 100 ribu, 5 buah handphone, uang kertas pecahan Rp. 50 ribu satu lembar, uang kertas Rp. 450 ribu, uang tunai Rp. 16 ribu, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm.

“Jadi total uang palsu ada diamankan dalam rupiah sebanyak Rp. 28.200.000,- “ pungkas Slamet.

Para pelaku ditahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan