Pjs Bupati Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

  • Bagikan
Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas saat menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte pada Rapat Paripurna, Jumat 1 November 2024.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur.

Penyerahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat 1 November 2024 yang diterima Ketua DPRD, Ober Datte.

Dalam sambutannya, Jayadi Nas menjelaskan, penyerahan Ranperda APBD TA. 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2025 yang telah disepakati dan disetujui bersama oleh Pemkab dengan DPRD Luwu Timur.

“Ranperda APBD merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dengan DPRD, kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD, setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulsel,” ujarnya.

APBD, kata Jayadi, disusun berdasarkan basis kinerja, dimana program kegiatan Pemda berdasarkan kinerja yang tertuang pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dengan program prioritas yang telah di rencanakan pada RPJMD Tahun 2021-2026.

“Progam kegiatan disusun secara sistematis dan terukur sebagai respon terhadap kebutuhan daerah untuk tahun 2025 dalam mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pjs. Bupati menyampaikan, Rancangan APBD 2025 didalamnya memuat target sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai dan menjadi dasar untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama 1 tahun anggaran.

Pada kesempatan yang baik ini, Ia pun mengajak kepada kita semua agar dalam mengelola APBD dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel serta berprinsip pada azas kelayakan dan kepatutan.

“Selanjutnya, struktur Rancangan APBD TA. 2025 sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp2.007.928.000.000, Belanja Daerah Rp2.063.991.884.650, dan Pembiayaan Netto Rp56.063.884.650.

“Demikian gambaran Ranperda Tentang APBD TA. 2025. Namun Perlu kami sampaikan, guna efektifitas belanja daerah untuk tahun 2025, maka kembali kami melalui TAPD kembali melakukan refocusing sub kegiatan anggaran belanja untuk tahun 2025 terhadap Rancangan awal Perda APBD T.A 2025,” pesannya.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte didampingi Wakil Ketua, Hj. Harisah Suharjo ini, dihadiri segenap Anggota DPRD, kepala PD, Camat, dan Kemenag Luwu Timur.(abdul karim)

  • Bagikan