--ilustrasi--
PALOPOPOS CO.ID, PALOPO-- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo menetapkan wakil ketua 2 Baznas Palopo, Muslimin, tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil ketua Baznas ini terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan dana proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) TA 2016 silam.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 1 November 2024.
"Dia (wakil ketua 2 Baznas) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran proyek NUSP-2 TA 2016. Itu terjadi sebelum Muslimin menjabat wakil ketua Baznas," kata Hasbi.
Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan yang dilakukan penyidik Tipidkor, lanjut Hasbi, dan hasil pengembangan yang dilakukan itu, empat orang ditetapkan tersangka.
"Ada empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan ini. Keempat tersangka masing- masing bernama, Amiruddin Barisi koordinator LKM Insan Madani, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Muslimin yang saat ini wakil ketua Baznas dan Idawati selaku koordinator dan bendahara LKM Sipammase Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, dan Muhammad Irwan Anna selaku koordinator BKM Surutanga, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara,"lanjutnya.
Sekira pukul 15.30 Wita, keempat tersangka nampak hadir di Mako Polres Palopo, didampingi keluarga dan pengacaranya. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan.
Karena akan dilakukan penahanan, salah seorang tersangka telah membawa tas diduga berisi pakaian yang disimpan di ruang Kanit Tipidkor.
"Hari ini kami persiapan melakukan penahanan dan juga persiapan rencana pelimpahan berkas ke jaksa,"ucap Hasbi.
"Meski ditetapkan tersangka, saya sangat salut sama pak Muslimin ini. Meski usianya jauh diatas kita, dia tetap kooperatif mengikuti setiap proses yang sedang berjalan. Beda dengan salah satu tersangka, yang seakan menghambat jalannya proses hukum,"ungkapnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, pada Januari 2021, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Palopo, menetapkan dan menahan tiga orang Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait dugaan korupsi proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) TA. 2016.
Ketiga koordinator BKM tersebut, masing- masing berinisial, AJN koordinator BKM Iya Ada Iya Gau, MM koordinator BKM Salamae Reformasi dan JB koordinator BKM Siporennu.
Penetapan tersangka proyek NUSP itu, disampaikan Polres Palopo dalam press release yang dipimpin Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan.
"Untuk sementara tiga koordinator BKM Proyek NUSP telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tambahan tersangka karena, penyidik terus melakukan pengembangan," jelas Budi Gunawan pada saat itu kepada awak media.
Pengembangan penyidik tersebut, lanjut Budi Gunawan, mengarah ke enam Koordinator BKM lainnya serta PPK yang diduga menerima aliran dana NUSP.
"Pada tahun anggaran 2016,Pemerintah Kota Palopo mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 Miliar yang dikelola oleh 3 BKM tersebut diatas. Kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LPA/50/IX/2019/ SPK pada tanggal 02 September 2019 Satuan Reskrim Polres Palopo, Tipidkor Polres Palopo,"lanjutnya.
Dari penyidikan yang dilakukan Tipidkor Polres Palopo itu, ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana atau dugaan korupsi dari proyek tersebut.
Berikut rinciannya dana yang dikelola masing-masing BKM, seperti BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000, BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000 dan Siporennu sebesar Rp158 juta.
Selan penetapan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rp51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau, dan terakhir dari BKM Siperennu sebanyak Rp158 juta.(riawan)