Oleh : Ryanto Palasan
(Pemerhati Pemerintahan Asal Luwu di makassar)
Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh sentra Gakkumdu kabupaten luwu
yang terdiri dari semua unsur (kejaksaan kepolisian dan bawaslu) kabupaten luwu
dengan nomor laporan 001/reg/lp/pb/kab/27.09/X/2024 bahwa kepala BKPSDM
(Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) kabupaten luwu
setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan
oleh Gakkumdu kabupaten luwu dengan memeriksa saksi-saksi atas laporan
tersebut di atas kepala Bkpsdm kabupaten Luwu AHKAM Basmin Mattayang telah
memenuhi syarat dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pihak terlapor
tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan terbukti melanggar netralitas ASN
sesuai ketentuan dalam pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10
tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda
sebesar Rp.6.000.000 rupiah dan kasus tersebut yang telah di limpahkan oleh
penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Belopa pada
hari senin tanggal 14 Nopember 2024 dalam sidang pertama pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari belopa kabupaten luwu,
Jaksa Penuntut Umum telah mambacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim
pengadilan negeri luwu sehingga untuk memudahkan proses berjalannya sidang
tersebut yang dalam hal ini mendudukkan Ahkam Basmin Mattayang sebagai
terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pemilu sebaiknya dan seharusnya
terdakwa harusnya di non-aktifkan dari jabatannya sebagai kepala Bkpsdm luwu,
untuk itu Pj. Bupati Luwu bersama dengan Baperjakat kabupaten luwu tidak boleh
mengulur-ulur waktu agar segera men-nonaktifkan terdakwa dari jabatannya, jika
hal ini tidak segara dilakukan penonaktifan maka hal ini menjadi preseden buruk
bagi pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Luwu untuk hal
tersebut agar Pj.Bupati Luwu dan Baperjakat luwu tidak perlu menunggu Putusan
Pengadilan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pj.Bupati Luwu dan Baperjakat harus bersikap tegas dan tanpa kompromi karena
ini menyangkut wibawah pemerintahan serta akan berpengaruh terhadap proses
administrasi dan secara kelembagaan di kabupaten luwu karena Bkpsdm
merupakan organisasi pemerintahan aparatur sipil negeri.
Merujuk pada peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 11 undang-undang
nomor 20 tahun 2003 bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena posisi
sebagai ASN itu harus memahami program pemerintah karena ASN mempunyai
posisi strategis di penyusunan program dan anggaran dalam mengelolah fasilitas
negara, ASN juga memiliki jaringan luas bahkan tanpa di sadari bahwa seorang
ASN dia memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat oleh nya itu
ASN harus benar-benar menjaga netralitas dan menjadi kewajiban bersama dalam
perilaku sehari-hari baik dalam lingkup pekerjaan amupun diluar lingkup pekerjaan
yang berorientasi pada pelayaan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaktif
dan kolaboratif. Sehingga di harapkan setiap asn harus menjaga netralitas karena
berkaitan dengan nilai-nilai loyalitas dalam menjaga komitmen dan integritas
denagn bersikap adil. Kembali merujuk kepada surat keputusan bersama (skb)
lima kementerian/lembaga yang mengatur pembinaan dan pengawasan netralitas
pegawai asn dalam penyelengaraan pemilu dan pemilihan.
Berdasarkan pedoman di atas tidak ada alasan lagi bagi Pj.Bupati luwu dan
Baperjakat kabupaten luwu untuk tidak menonaktifkan kepala Bpksdm kabupaten
luwu yaitu saudara Ahkam Basmin Mattayang jika hal ini tidak segera dilakukan
penonaktifan maka patut di pertanyakan komitmen dan kepatutan Pj.Bupati luwu
dan Baperjakat kabupaten luwu. Dalam menjaga netralitas proses demokrasi yang
sementara berjalan di kabupaten luwu.