Kejari Bone Ungkap Korupsi Rugikan Negara Rp3,2 M

  • Bagikan
Heru Rustanto Kasi Pidsus Kejari Bone
  • Proyek Jalan di Ajangale

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp3,2 milyar pada proyek pengerjaan ruas jalan Waempubbu-Pompanua, Kecamatan Amali - Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, pada awak media, Jumat (1/1) pekan lalu.

"Proyek pengerjaan ruas jalan Waempubbu-Pompanua, diduga merugikan negara sebesar Rp3,2 milyar dan sementara kita lakukan pengembangan penyidikan," ujar Heru Rustanto.
Lanjutnya, ruas jalan Waempubbu-Pompanua itu dalam proses pengerjaan jalan yang sepanjang 7 kilometer ini ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. "Kerugiannya itu Rp3,2 miliar, lebar jalannya itu 7 meter," jelas Heru yang juga pernah menjabat Kasi Intel Kejari Palopo ini.
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kontraktor perusahaan pada tahun 2023 lalu.

"Sudah sidik itu, bulan Agustus tahun 2023, kontraktornya adalah Sulawesi Permai Sakti," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Bone.

"Ada juga yang ditemukan oleh BPK di Bone menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 miliar, dan ini masih dalam proses penyidikan oleh kami (Kejari),” kata Heru Rustanto.

"Kalau untuk lokasinya dan siapa yang melakukan itu, tunggu info lanjutnya saja. Nanti juga akan kami ungkapkan," pungkasnya.(idr)

  • Bagikan