KPU Palopo Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu untuk Diskualifikasi Trisal Tahir, Ini Alasannya

  • Bagikan

Dari kiri ke kanan Kordip Divisi Teknis, Muhadsir, Ketua KPU, Irwandi Djumadi, dan Perencanaan/ Data, Iswandi Ismail.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon walikota nomor urut 4, Trisa Tahir.

Dengan demikian, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal- Akhmad) tetap ikut kontestasi pemilihan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 27 November mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi saat press release hasil rapat pleno rekomendasi Bawaslu yang diterima pada (28/10/2024) lalu di kantor KPU Palopo, Selasa, 5 Oktober 2024.

"Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pasti teman- teman bertanya kenapa?, karena rekomendasi Bawaslu itu berimplikasi pada men TMS kan salah satu Paslon. Sementara jelas dalam peraturan kami, Pasal 133 ayat (1) PKPU NO. 8 Tahun 2024 jelas dikatakan bahwasanya dalam hal pengaduan dan pelaporan ketidak benaran ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan setelah ditetapkan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketetapan hukum tetap. Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetap pasangan calon. Sehingga sesuai amanah Pasal 133 PKPU NO. 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang. Hingga mendapat ketetap hukum tetap," tegas Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi.

Sebelum menentukan sikap, lanjutlanjut Irwandi, jauh hari sebelumnya, Komisioner KPU konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

"Kami KPU yang ada di Kabupaten/Kota, jika mendapati permasalahan seperti yang terjadi saat ini, tentu akan konsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi hingga KPU RI. Jadi, jauh hari sebelum mengambil keputusan atau rapat pleno, kami telah konsultasi dengan pimpinan kami," ungkapnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menerbitkan rekomendasi ke KPU Palopo.

Dalam rekomendasi yang dilayangjan ke KPU itu, untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal- Akhmad.

Rekomendasi tersebut, dibuat berdasarkan temuan Bawaslu atas ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk administrasi sebagai calon Walikota Palopo, itu diduga palsu.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version