Polda Sulsel Usut Kredit Fiktif Perbankan, Kerugian Negara Capai Rp66 M

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar --Foto: Muhsin/fajar--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dugaan kasus kredit fiktif kembali mencuat, kali ini melibatkan perusahaan swasta dengan bank BUMN di Makassar.

Bukan pertama kalinya bank berpelat merah tersandung kasus serupa.
Sebelumnya, beberapa kasus terkait dugaan penyimpangan kredit oleh bank milik negara telah mencuri perhatian publik.

Skema pemberian kredit sering kali disalahgunakan dengan modus manipulasi dokumen dan data keuangan untuk memfasilitasi pinjaman fiktif.
Dalam kasus ini, negara kehilangan miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Kini, dugaan penyimpangan tersebut kembali mencuat. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap bahwa PT. TKM diduga memanfaatkan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh salah satu bank BUMN melalui manipulasi nilai kontrak dan dokumen.

Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp66 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2018.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan skema pemberian kredit dengan data yang diduga telah dipalsukan untuk memudahkan pencairan dana dari bank.

Mulanya, PT. TKM mengajukan kredit untuk menggarap proyek senilai Rp118,8 miliar dengan PT. ST.
Lebih lanjut, Yudhi menyebut bahwa PT. TKM juga mengajukan invoice palsu sebagai syarat pencairan kredit.

Setelah mendapatkan persetujuan penambahan plafon kredit, PT. TKM kemudian mencairkan dana secara bertahap, yang mencapai total Rp69,9 miliar dalam rentang waktu Januari 2017 hingga April 2018.
Namun, dalam permohonan kredit, nilai kontrak yang disampaikan ke bank telah dimanipulasi menjadi Rp258,3 miliar, yang jauh melebihi angka sebenarnya.

“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar," tukasnya.

Tidak hanya itu, dana tersebut juga dialihkan ke rekening di bank lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit awal.
Pada akhir 2019, kredit tersebut akhirnya macet. Untuk menutupi kerugian, bank melakukan eksekusi aset-aset jaminan milik PT. TKM berupa tanah dan bangunan.
Namun, setelah penjualan aset, kerugian negara tetap tercatat sekitar Rp66 miliar yang belum tertutupi.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, meskipun belum ada penetapan tersangka.
"Kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan," terangnya.

Yudhi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari pihak bank, PT. ST, PT. TKM, dan seorang ahli keuangan negara.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara,” kuncinya.(fjr/idr)

  • Bagikan