Polres Palopo dan Lutra Ungkap Praktik Prostitusi Online

  • Bagikan
Pelaku TPPO, ARS diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Palopo. Foto lain, tiga pelaku prostitusi online diamankan Polres Luwu Utara. IST
  • Dua Muncikari Diamankan, Sita HP, Uang Tunai, dan Kondom

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Seorang pemuda warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo inisial ZRS (26) diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Palopo.
Pemuda tersebut diciduk di salah satu wisma di Kecamatan Wara Timur, Ahad, 3 November 2024 dini hari lalu.

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, bermula dari informasi yang diterima Unit PPA terkait maraknya praktik prostitusi di Wisma Sentosa.

Pelaku, ZRS menjadi mucikari, lanjut Supriadi, mencari pelanggan melalui aplikasi Michat. Pelaku berperan sebagai mucikari kurang lebih sudah sebulan.
Setelah berhasil mendapat pelanggan, mucikari ini, kemudian mengarahkan ke Wisma Sentosa. Dan ditempat tersebut telah menunggu perempuan (korban) yang siap melayani pelanggan tersebut.

Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp300 ribuan hingga Rp500 ribuan. Tergantung yang dipesan pelanggan.
Setelah menjalankan tugasnya sebagai mucikari, masih kata Supriadi, pelaku menerima komisi sebesar 50 persen setiap kali berhasil melakukan transaksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengorganisir kegiatan eksploitasi seksual terhadap tiga wanita korban TPPO. Yang masing- masing berinisial A (21), AH (23), dan Y (30)," ucap Supriadi.
Barang bukti (BB) yang disitu dari lokasi, diantaranya, lima unit telepon genggam yang digunakan saat transaksi online, uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil prostitusi, dan kondom Sutra satu buah.

"Ancaman pidana untuk pasal 296 KUHP selama 1 tahun 4 bulan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aktivitas prostitusi. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,"jelasnya. Baca: https://palopopos.fajar.co.id/2024/11/04/jaringan-prostitusi-online-dibongkar-polres-luwu-utara-seorang-wanita-terduga-mucikari-ditangkap/(riawan junaid)

  • Bagikan

Exit mobile version