Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Sasar Kios di Terminal

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, DANGERAKKO-- Sebanyak 15 orang tim gabungan Satpol-PP Provinsi Sulawesi dan Satpol-PP Kota Palopo menyasar kios-kios di Jl. Durian Kompleks Terminal Dangerakko, Selasa, 5 November 2025 lalu. Mereka melaksanakan sosialisasi rokok ilegal.

''Tidak ada rokok ilegal yang disita, karena kegiatan ini sifatnya sosialisasi, bukan penindakan,'' kata Kasi Satpol-PP Luwu, Rahman kepada Palopo Pos, Selasa kemarin.

Menurut Kabid Perda Satpol-PP Provinsi Sulsel, Sumarlin, sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah Kota Palopo sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai.

Dijelaskan oleh Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ada beberapa kriteria sehingga barang-barang tertentu dapat dikenakan cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai"

Ditambahkan oleh PPNS Satpol-PP Palopo, sebagai informasi, salah satu pelanggaran terhadap cukai adalah peredaran rokok ilegal. Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 57 dan pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 57, setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun delapan bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Lalu pasal 58, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ikh)

  • Bagikan