Pasang Tarif Rp300 Ribu – Rp1 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. --INT--
  • Mengungkap Kasus Prostitusi Online di Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pengakuan korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang (pelanggan), memiliki tarif bervariasi. Tergantung kesepakatan korban kemampuan pelanggannya.
Seperti disampaikan Kanit PPA, Ipda Ma'ruf saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Selasa, 5 November 2024.

"Soal tarif, dari pengakuan para korban dan pelaku, itu menyesuaikan dengan kesepakatan dari pemesan. Ada beberapa pilihan tarif. Di antaranya Short Time (ST/sekali cas) Rp300 ribu, Long Time (LT/satu malam) Rp1 juta dan ada juga pilihan ketiga yang full servis dengan tarif di atas Rp1 juta atau dua kali lipat," kata Ma'ruf mengutip pengakuan korban dan pelaku.
Para korban sendiri, kepada penyidik mengaku hanya melayani pelanggan maksimal dua kali dalam semalam. Tergantung dari kondisi korban.

"Pengakuan mereka seperti itu. Kalau tempat, menurut mereka, tergantung dari petunjuk pemesan," ucap Ma'ruf yang kembali mengutip pengakuan pelaku dan korban.
Prostitusi atau bisnis lendir (TPPO) di Kota Palopo sendiri, terbilang masih masif terjadi dan cara mainnya pun terbilang lumayan rapih.

Dari berbagai informasi yang diperoleh, dan juga investigasi yang dilakukan Palopo Pos. Sejumlah titik di tengah Kota Idaman ini, biasa dijadikan tempat mangkal para perempuan yang mencari pelanggan. Seperti di sudut perempatan traffic light Jl. Durian- Jl. Mangga, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara.

Para penghuni lokasi itu, biasanya mulai ramai mangkal mulai sekit pukul 01.00 Wita dini hari hingga subuh.
Selain tempat tersebut, sejumlah usaha seperti Salon di Palopo, diduga ikut menyediakan pelayanan plus atau bisnis lendir.

Modusnya, berawal dari jasa pijit. Akan tetapi, ketika pelanggan ingin lebih, pekerja tempat yang disinyalir menyediakan bisnis lendir itu, akan menawarkan diri ke pelanggan dengan catatan menambah biaya.
Hal itu, juga pernah disinggung di penyidik PPA Unit Reskrim Polres Palopo, akan tetapi mereka masih melakukan penyelidikan. Mengumpulkan bukti- bukti terkait informasi tersebut.

Kemudian, cara yang lebih modern yang ramai digunakan oleh mucikari bisnis lendir itu, seperti yang ditangani penyidik PPA Polres Palopo.
Melalui aplikasi Michat atau juga disebut aplikasi hijau, para muncikari dan pelanggan berinteraksi di aplikasi tersebut.

Kelebihan dari aplikasi hijau ini, pelanggan atau muncikari dapat mengetahui jarak antara keduanya.
Pengguna aplikasi ini, bisa melakukan penawaran dengan korban atau pelanggan. Dan ketika terjadi kesempatan, biasanya pelanggan akan diminta untuk mengirim tanda jadi terlebih dahulu. Tanda jadinya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu- Rp100 ribu yang dikirim transfer atau pengiriman lainnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda, pelaku (muncikari) TPPO melalui aplikasi hijau.
Pelaku berinisial, ZRS (26), warga Kecamatan Wara Timur ditangkap pada Ahad (3/10/2024) dini hari lalu di salah satu Wisma di Kecamatan Wara Timur.

Selain muncikari itu, penyidik PPA juga sempat mengamankan tiga orang perempuan, korban TPPO yang bernisial A (21), AH (23), dan Y (30).
Kata Ma'ruf, para korban itu hanya mengikuti petunjuk sari pelaku, setelah mendapat pelanggan.
Dari tempat kejadian, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan saat transaksi online, uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil prostitusi, dan satu buah kondom jenis Sutra.
Unruk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aktivitas prostitusi. Dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan.(ria/idr)

  • Bagikan