Penyidik Tipidkor Polres Palopo akan Memanggil Ulang RT/RW dan LPMK, Terkait Kelebihan Bayar Temuan BPK

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Unit Reskrim Polres Palopo akan kembali lakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2023.

Penyelidikan itu, akan dimulai kembali dari awal. Lantaran, penyelidikan sebelumnya hanya terfokus pada dugaan pemotongan insentif yang diduga dilakukan oleh penyabat terkait.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid uang dikonfirmasi melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi, Selasa, 5 Oktober 2024.

"Kami akan memulai lagi dari awal penyelidikan soal temuan BPK atas insentif RT, RW, dan LPMK itu. Kemarin kan sempat dilakukan penyelidikan tapi, fokusnya hanya ke soal dugaan pemotongan insentif sehingga, belum sempat ke soal temuan BPK itu. Tapi sekiea pekan depan, kami akan memulai kembali penyelidikan soal temuan BPK itu, dan akan memanggil kembali RT, RW, LPMK, Lurah dan Camat. Serta lainnya yang terlibat soal temuan BPK itu," ucap Hasbi saat dikonfirmasi via telepon.

Perwira satu balok di pundak, lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kuota Mabes POLRI TA 2023 ini, menjelaskan akan mengupayakan lebih efisien dalam penyelidikan tersebut.

"Penyelidikan yang akan kami mulai sekira pekan depan itu, akan kembali memanggil ulang RT/RW. Tapi, RT/RW yang dipanggil hanya beberapa orang saja sebagai sampel. Agar tidak memakan waktu lama dalam proses penyelidikan. Dan selanjutnya memanggil Lurah, Camat, dan pejabat yang terlibat soal insentif yang telah jadi temuan BPK itu,"tegasnya.

Untuk diketahui, banyak temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel TA 2023 di Kota Palopo, dan telah dibuatkan surat aduan oleh LSM PROGRESS di Mapolres Palopo.

Surat aduan tersebut diantar langsung oleh Ahamad, selaku Koordinator Investigasi DPP Sulsel , LSM PROGRESS.

Terkait surat aduan tersebut, Ahmad yang merupakan warga Kelurahan Salu Battang itu, berharap Polres Palopo serius merespon aurat aduan yang dilampirkan dengan bukti temuan BPK itu.

"Kami masyarakat Kota Palopo yang kebetulan tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, besar harapan kami agar Polres Palopo menindaki serius dengan surat surat aduan yang telah kami masukkan soreh ini. Temuan BPK itu, bagi kami wajib ditindak lanjuti oleh penegak hukum hingga tuntas. Tidak boleh dibiarkan terjadi dugaan penyaluganaan di Kota Idaman ini,"harap Ahmad.

Dikutif dari salinan catatan temuan BPK yang diterima Palopo Pos, terkait pembayaran insentif RT/RW dan perangkat pembantu pemerintah di tingkat Kelurahan mulai Januari hingga Agustus TA 2023.

Pada tabel 1.24 Pembayaran Insentif Lembaga Pengurus Kelurahan TA 2023 yang Tidak Sesuai Ketentuan standar Harga.

Jumlah RT/RW se- Kota Palopo sebanyak 1.151 orang, dan insentif yang telah dibayarkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan nilai standar pembayaran. Ketentuan nilai standar yang seharusnya dibayarkan sesuai standar harga yang berlaku sebesar Rp4,6 miliar lebih.

Dari pembayaran itu, ditemukan kelebihan sebanyak Rp2,3 miliar lebih.

Selain temuan lebihan bayar RT/RW. Temuan kelebihan bayar juga ditemukan pada pembayaran insentif LPMK sebesar Rp95 juta lebih, sekertaris RT/RW Rp460 juta lebih, dan bendahara RT/RW sebesar Rp460 juta lebih.(riawan)

  • Bagikan