Ajukan Gugatan Sederhana pada Badan Usaha
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA -- Kewajiban badan usaha untuk melakukan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 19 ayat (1) bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) bahwa Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu’minati dalam keterangannya, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam tertib melakukan pembayaran iuran. Tim BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya-upaya penagihan kepada badan usaha yang belum memenuhi/ tidak mematuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Sepanjang tahun 2024, melalui perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan surat kuasa khusus atas ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha diantaranya perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar dan perusahaan daftar sebagian,” kata Mu’minati, Rabu 6 November 2024.
Untuk mengoptimalkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan menunggak iuran, selain penyerahan surat kuasa khusus non litigasi perlu dilakukan penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri agar badan usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan tunggakan iuran menjadi tertib membayar iuran sampai bulan berjalan.
BPJamsostek Kantor Cabang Palopo telah melakukan penyerahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejari Tana Toraja sebanyak 1 (satu) badan usaha. Proses penagihan melalui mediasi dan negosiasi telah dilakukan, namun badan usaha tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran, sehingga upaya untuk pemulihan-hak tenaga kerja dilakukan melalui upaya litigasi.
Atas penyerahan surat kuasa khusus tersebut, BPJamsostek bersama Kejari Tana Toraja mengajukan gugatan sederhana kepada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi hak normatif atau hak dasar pekerja, khususnya hak-hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.(rhm)