PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- KBO Reskrim Polres Palopo, Jumrang melakukan supervisi terhadap kegiatan penegakan Perda oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di beberapa Perangkat Daerah (PD) Pemkot Palopo di ruang KBO Reskrim, Selasa, 5 November 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, KBO Reskrim mengharapkan kepada unit kerja yang berkaitan dengan bangunan agar segera membuat Perda dan Perwal tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga PPNS dapat menjalankan fungsi penyidikan dengan baik.
Setiap pelanggaran Perda yang akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan wajib dilaporkan secara tertulis oleh unit kerja terkait atau perorangan kepada PPNS dan dibuatkan laporan kejadian (LK).
Korwas PPNS dalam hal ini KBO Reskrim siap memberikan bantuan teknis, taktis (peralatan), konsultasidan upaya paksa (penggeledahan, penangkapan dan penahanan) dalam proses penyidikan.
Ia meminta kepada PPNS agar tidak ragu melakukan tindakan dalam rangka menjalankan penyidikan. Serta mengharapkan kepada Satpol-PP dan dinas lainnya pemangku Perda agar aktif mengawasi pelaksanaan Perda dan melaporkan kepada PPNS apabila akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan.
''Diminta kepada PPNS agar aktif melaporkan setiap kegiatan baik penyelidikan maupun penyidikan,'' jelas Jumrang melalui rilis yang diterima Palopo Pos. (ikh)