- Hasil Pleno KPU Palopo, Rekomendasi Bawaslu tidak Ditindaklanjuti
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi calon walikota nomor urut 4, Trisal Tahir.
Dengan demikian, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal- Akhmad) tetap ikut kontestasi pemilihan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 27 November mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi saat jumpa pers hasil rapat pleno atas rekomendasi Bawaslu yang diterima pada (28/10/2024) lalu di kantor KPU Palopo, Selasa, 5 Oktober 2024.
"Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pasti teman- teman bertanya kenapa? Karena rekomendasi Bawaslu itu berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu paslon. Sementara jelas dalam peraturan kami, Pasal 133 ayat (1) PKPU NO. 8 Tahun 2024 jelas dikatakan bahwasanya dalam hal pengaduan dan pelaporan ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar disemua jenjang pendidikan setelah ditetapkan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh ketetapan hukum tetap. Itu dasar hukum yang kami pakai bersikap. Karena, seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon. Sehingga sesuai amanah Pasal 133 PKPU No. 8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang. Hingga mendapat ketetapan hukum tetap (pengadilan)," tegas Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi.
Sebelum menentukan sikap, kata Irwandi, jauh hari sebelumnya, Komisioner KPU konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Kami KPU yang ada di Kabupaten/Kota, jika mendapati permasalahan seperti yang terjadi saat ini, tentu akan konsultasi dengan pimpinan kami di KPU Provinsi hingga KPU RI Pusat. Jadi, jauh hari sebelum mengambil keputusan atau rapat pleno, kami telah konsultasi dengan pimpinan kami," ungkapnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menerbitkan rekomendasi ke KPU Palopo. Dalam rekomendasi yang dilayangjan ke KPU itu, untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal- Akhmad.
Rekomendasi tersebut, dibuat berdasarkan temuan Bawaslu atas ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk administrasi sebagai calon Walikota Palopo, itu diduga palsu.
Jubir Trisal
Menanggapi keputusan KPU itu, juru bicara pasangan Trisal- Akhmad, Dr Haedar Djidar, menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
"KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu," katanya.
Mantan ketua KPU Palopo ini juga menilai, keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.
"Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang- undangan serta memperhatikan kondisi sosial- politik yang berkembang di Kota Palopo," ujarnya.
Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat.
"Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal- Akhmad pada tanggal 27 November 2024," tegasnya.(rul-ria/idr)