PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Penjabat (Pj) Bupati Luwu Drs. Muh Saleh menunjuk Asisten III Pemkab, Drs H Rahmat A Parana menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.
Penunjukan Rahmat tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Bupati Luwu Nomor: 800/198/SP/XI/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 2024 ditanda tangani langsung Pj Bupati Luwu Drs H Muh Saleh MSi.
Dalam surat tersebut dinyatakan, terhitung mulai tanggal 5 November 2024 disamping jabatan sebagaimana diatas (Asisten Administrasi Umum Pemkab Luwu), juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu.
"Benar saya mendapat amanah menjadi Plh sebagai Kepala BKPSDM Luwu, namun hingga saat ini saya masih menunggu perintah dari Pj Bupati Luwu," ungkap Rahmat saat ditemui di ruangan Asisten III di Kantor Bupati Luwu, Rabu, 6 November 2024 kemarin.
Keputusan menjadikan Rahmat sebagai Plh Kepala BKPSDM Luwu diambil Pj Bupati Luwu setelah menggelar rapat bersama tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pascaKepala BKPSDM Luwu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu oleh penegak hukum dan dinonaktifkan sementara waktu.
Penyidik pada Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu telah menetapkan oknum Kepala BKPSDM Luwu inisial AA sebagai tersangka sejak 18 Oktober lalu. Saat proses sidang Selasa (5/11) di Pengadilan Negeri Luwu dengan agenda pembacaan tuntutan dengan hukuman pidana penjara.
Informasi yang dihimpun Palopo Pos, di Kantor Pengadilan Negeri Luwu, Rabu sore (6/11) akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan. (and/ikh)