- Empat Pria sebagai Muncikari Diamankan bersama BB Uang dan Kondom 3 Bungkus
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -- Praktik prostitusi online/daring makin meresahkan. Bahkan semakin vulgar dijajakan lewat aplikasi. Setelah Polres Palopo dan Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 'bisnis lendir' ini, terbaru kasus serupa juga berhasil diungkap Polres Toraja Utara.
Dimana, polisi meringkus 4 pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Wisma Kambuno, Toraja Utara, Senin (4/11/2024). Polisi juga mengamankan 4 perempuan yang menjadi korban TPPO.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari aduan itu terungkap, kerap terjadi transaksi TPPO di wisma tersebut.
"Dari laporan yang ada sering terjadi penjualan orang melalui aplikasi Michat. Dan lokasi di Wisma Kambuno," jelas Ridwan, Selasa (4/11/2024).
Berbekal informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan 4 pria dan 4 perempuan.
Ridwan mengatakan, 4 pria yang diringkus adalah pada muncikari yang kerap bertransaksi via aplikasi hijau. Sementara 4 perempuan adalah korban.
"Korban masing-masing atas nama Andiriani Alis Pute (31) warga asal Gowa. Kemudian Indah Permata Sari alias Salsa (38) asal Makassar, Rafika Durianti (19) warga asal Maros dan Misnawati Moguncu (29) warga asal Poso," jelasnya.
Adapun 4 proa sebagai muncikari yakni Risaldi (29) asal Makassar, Suryadi (33) asal Gowa Syaril Yanto (20) asal Makassar dan Riko Teifandy (27) asal Makassar.
Menurut Ridwan, dari hasil penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengaman 5 handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi dalam aplikasi hijau dan sejumlah uang tunai.
"Barang bukti yang kami amankan 5 unit handphone, uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1.550.000, alat kontrasepsi (kondom) 3 bungkus," jelasnya.
Dikatakan Ridwan, para mucikari ini bekerja melalui aplikasi hijau. Mereka menjual para korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Dari setiap transaksi kata Ridwan, para muncikari ini menerima fee sebesar Rp50 ribu.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menguak jaringan di belakang mereka.(idr)